Kota kediri//Pada hari ini Senin 20 Januari 2025 dimulai Pkl. 08.30 WIB s/d selesai. Bertempat Ruang Rapat 3 BPPKAD Kota Kediri telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Membahas Keberadaan PKL di Jalan Patiunus dan Jalan Joyoboyo. Pj. Ka.BPPKAD Kota Kota Kediri / Sugeng Wahyu P, SE. M.Si Diikuti oleh ± 15 orang.
Hadir dalam giat tersebut al:
1. Kabid Pendataan dan Penetapan BPPKAD Kota Kediri / Bpk. Dimas Primanda
2. Kabid Aset BPKAD Bapak Heri
3. Kabid Perdagangan Disperdagin Kota Kediri / Ibu Rice Oryza Nusivera
4. Kabid Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Kediri. / Bpk. Harjo Rukmono, SH.
5. PLH Sub.kor Pencegahan Gangguan Trantibum / Bpk. Suheri
6. Staff Penegak Produk Hukum Daerah / Bpk. Firman Lugas A
7. Ka.Lurah Dandangan / Bpk. Rudy Winarko
8. Dinas PUPR Kota Kediri / Bpk. Sunarto
9. DPUPR Kota Kediri / Ibu Shanty
10. Kecamatan Kota / Bpk. Anton
11. Staf BPPKAD / Bpk. Eko Purnomo
12. PT. Gudang Garam / Bpk. Supriyadi
13. PT. Gudang Garam / Bpk. Sri. Dento
Dari Rangkaian Kegiatan sebagai berikut :
1. Pkl. 09.30 WIB. Rakor dibuka oleh Kabid Pendataan dan Penetapan BPPKAD Kota Kediri / Bpk. Dimas Primanda
a. Beberapa poin dari audiensi dengan LSM kemarin yang pertama mungkin yang usaha Biliiar sudah diselesaikan oleh dpmpdsp tetapi kita masih ada PR terkait dengan pengembalian fungsi trotoar yang ada di Jalan Patiunus dan Jalan Joyoboyo
b. Hari ini kami hadirkan juga teman-teman dari PT. Gudang Garam nanti kami mohon untuk masukannya, dan nanti monggo kita sama-sama tim untuk meluncur ke sana
c. Bahwasanya ada PKL di jalan Joyoboyo yang notabene berdiri di samping pas daripada pager ringinsirah mungkin minta keterangannya apakah benar milik Gudang Garam
d. Dari data kami Bahwasanya sampai dengan tembok Gudang Garam itu bersertifikat atas nama Pemkot Jadi mohon tanggapannya terkait hal tersebut
Penyampaian dari PT. Gudang Garam / Bpk. Supriyadi
a. Bahwa tanah di Ringinsirah Milik salah satu owner dari Gudang Garam
b. Untuk batasnya adalah sepanjang pagar tersebut
c. Terkait informasi penyewaan dari internal kami tidak ada yang menyewakan
d. Karena itu milik pribadi Owner dari GG jadi kami secara institusi bukan milik GG hanya milik salah satu owner GG dan tidak menyewakan
_*Penyampaian dari Dinas PUPR Kota Kediri / Bpk. Sunarto*_
a. Jadi memang ada batas pagar, tetapi di depan pagar ada space _(Gardu PLN)_ dan kemudian ada trotoar
Penyampaian dari BPPKAD Kota Kedir
a. Tanah di Jln. Joyoboyo sudah SHM Hak Pakai, bisa dipastikan tidak ada tanah/space kosong yang tidak bersitifikat
b. Bahwasannya space setelah tembok bisa dipastikan milik Pemkot, dan jika memang tidak ada retribusi yang mengatur bisa dipastikan PKL itu ilegal
Penyampaian dari Kabid Perdagangan Disperdagin Kota Kediri / Ibu Rice Oryza Nusivera*_
a. Saran Permintaan LSM Pemkot harus bertindak tegas dan harus ada Plang, dengan adanya plang pihak oknum yang menyewakan dan penyewa akan paham
b. Posisi lapak memang tidak di trotoar
c. Nanti kita bisa minta bantuan pihak kepolisian jika diperlukan
_*Penyampaian dari Ka. Lurah Dandangan / Bpk. Rudy Winarko
a. Rumornya memang ada indikasi disewakan dan ada premanisme mungkin
b. Harusnya rapat seperti ini diundang juga bagian hukum, harus ada ligalnya
Penyampaian dari Kabid Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Kediri. / Bpk. Harjo Rukmono, SH.*_
a. Untuk legalitas ada di Pemkot, untuk menanggapi audiensi kemarin memang tuntutannya harus segera dipasang plang
b. Bisa dilakukan sosialisasi dulu secara Humanis
Penyampaian dari Staff Penegak Produk Hukum Daerah / Bpk. Firman Lugas A*_
a. Sebelum mengakuisisi kita siapkan legalitas secara hukumnya dulu baru kita tindak tegas dengan pemasangan plang, karena PKL sudah menempati lama dan masih simpang siur kepemilikan lahan tersebut
b. Bisa kita lakukan sosialisasi dulu
_*Penyampaian dari Kabid Pendataan dan Penetapan BPPKAD Kota Kediri / Bpk. Dimas Primanda*_
a. Saya setuju memang harus ada sosialisasi dulu sebelum penertipan
b. PKL disana adalah korban penipuan karena ada oknum menyewa tanah bukan miliknya
c. Kalau memang ada rencana direlokasi yang bisa dibicarakan
d. Untuk pembongkaran nanti dari Satpol PP
e. Untuk pemasangan Plang dari Aset PU _(Tanah milik pemerintah Kota Kediri)
Penyampaian dari BPPKAD Kota Kediri
1. Untuk yang dijalan Patiunus secara sertifikat Hak Pakai
2. Bahwasanya dari Hotel Palapa membangun Kios di tanahnya sendiri, kalau disini kasusnya PKL melebihi batas
3. Karena dari pihak dari Hotel Palapa tidak Hadir maka batasnya belum tahu (belum ada kejelasan)
Penyampaian dari PLH Sub.kor Pencegahan Gangguan Trantibum / Bpk. Suheri
a. Terkait keberadaan Warung/PKL depan Metro Palace dulu pernah akan dilakukan rencana petertiban tetapi tidak jadi karena ada kepentingan politik didalamnya
2. Pkl. 11. 00 WIB Peserta Rapat Monev cek Lokasi Aset Jln. Patiunus
https://maps.app.goo.gl/nDTRgFtbwBvt3qft8?g_st=ac
Tim Rapat belum bisa mengkonfirmasi pemilik lahan Jln. Patiunus sehingga tidak memperoleh data batas tanah aset Pemkot
Pkl.12.00 WIB Giat Rapat Koordinasi Membahas Keberadaan PKL di Jalan Patiunus dan Jalan Joyoboyo selesai dengan aman, lancar dan tertib.
(Red)