Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia adalah bagian dari kemerdekaan ini dan memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, dengan isi sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber
Segala bentuk media berbasis internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Konten yang dibuat oleh pengguna, termasuk artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, dan bentuk unggahan lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Prinsip Verifikasi
Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
b. Berita yang Berpotensi Merugikan
Berita yang dapat merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk menjaga akurasi dan keberimbangan.
c. Pengecualian Verifikasi
Berita dapat diterbitkan tanpa verifikasi jika:
- Mendesak dan berkepentingan publik.
- Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten.
- Subyek berita tidak dapat dihubungi.
- Penjelasan bahwa berita perlu verifikasi lebih lanjut disampaikan di akhir berita.
d. Tindak Lanjut
Berita yang belum diverifikasi harus diperbarui setelah proses verifikasi selesai.
3. Isi Buatan Pengguna
a. Syarat dan Ketentuan
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan konten pengguna yang selaras dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Registrasi dan Log-In
Pengguna wajib registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.
c. Persetujuan Pengguna
Pengguna harus menyetujui bahwa kontennya:
- Tidak berisi kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi.
- Tidak memicu kebencian terkait SARA atau diskriminasi.
- Tidak merendahkan martabat orang berdasarkan gender, kondisi fisik, atau sosial.
d. Hak Media
Media dapat mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
e. Mekanisme Pengaduan
Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan konten melanggar yang mudah diakses.
f. Tindakan Koreksi
Konten yang dilaporkan melanggar harus ditangani maksimal 2 x 24 jam.
g. Tanggung Jawab Media
Media tidak bertanggung jawab atas konten melanggar jika telah memenuhi ketentuan ini.
h. Kegagalan Tindak Lanjut
Media bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan atas pelaporan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Pedoman Umum
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengikuti UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Penautan
Setiap ralat atau koreksi wajib ditautkan ke berita asli.
c. Waktu
Ralat harus mencantumkan waktu penerbitannya.
d. Berita yang Disebarluaskan
- Media pembuat berita bertanggung jawab atas publikasi di platformnya.
- Media lain wajib mengikuti koreksi dari media asal.
- Media yang tidak mengikuti koreksi bertanggung jawab atas dampak hukumnya.
e. Sanksi
Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai denda hingga Rp500 juta.
5. Pencabutan Berita
a. Alasan Pencabutan
Berita hanya dapat dicabut jika menyangkut SARA, kesusilaan, atau pertimbangan khusus dari Dewan Pers.
b. Kewajiban Media Lain
Media lain wajib mengikuti pencabutan berita.
c. Transparansi
Pencabutan berita harus disertai alasan yang diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Pemisahan Konten
Media wajib memisahkan berita dengan iklan.
b. Penandaan
Iklan harus diberi tanda seperti “advertorial” atau “sponsored”.
7. Hak Cipta
Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mempublikasikan pedoman ini secara jelas.
9. Sengketa
Penyelesaian sengketa mengenai pedoman ini dilakukan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
Disepakati oleh:
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
- Serikat Perusahaan Pers (SPS)
- Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)