Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia adalah bagian dari kemerdekaan ini dan memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, dengan isi sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup

a. Media Siber

Segala bentuk media berbasis internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Konten yang dibuat oleh pengguna, termasuk artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, dan bentuk unggahan lainnya.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Prinsip Verifikasi

Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.

b. Berita yang Berpotensi Merugikan

Berita yang dapat merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk menjaga akurasi dan keberimbangan.

c. Pengecualian Verifikasi

Berita dapat diterbitkan tanpa verifikasi jika:

  1. Mendesak dan berkepentingan publik.
  2. Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten.
  3. Subyek berita tidak dapat dihubungi.
  4. Penjelasan bahwa berita perlu verifikasi lebih lanjut disampaikan di akhir berita.

d. Tindak Lanjut

Berita yang belum diverifikasi harus diperbarui setelah proses verifikasi selesai.


3. Isi Buatan Pengguna

a. Syarat dan Ketentuan

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan konten pengguna yang selaras dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

b. Registrasi dan Log-In

Pengguna wajib registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.

c. Persetujuan Pengguna

Pengguna harus menyetujui bahwa kontennya:

  1. Tidak berisi kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi.
  2. Tidak memicu kebencian terkait SARA atau diskriminasi.
  3. Tidak merendahkan martabat orang berdasarkan gender, kondisi fisik, atau sosial.

d. Hak Media

Media dapat mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.

e. Mekanisme Pengaduan

Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan konten melanggar yang mudah diakses.

f. Tindakan Koreksi

Konten yang dilaporkan melanggar harus ditangani maksimal 2 x 24 jam.

g. Tanggung Jawab Media

Media tidak bertanggung jawab atas konten melanggar jika telah memenuhi ketentuan ini.

h. Kegagalan Tindak Lanjut

Media bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan atas pelaporan.


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Pedoman Umum

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengikuti UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

b. Penautan

Setiap ralat atau koreksi wajib ditautkan ke berita asli.

c. Waktu

Ralat harus mencantumkan waktu penerbitannya.

d. Berita yang Disebarluaskan

  1. Media pembuat berita bertanggung jawab atas publikasi di platformnya.
  2. Media lain wajib mengikuti koreksi dari media asal.
  3. Media yang tidak mengikuti koreksi bertanggung jawab atas dampak hukumnya.

e. Sanksi

Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai denda hingga Rp500 juta.


5. Pencabutan Berita

a. Alasan Pencabutan

Berita hanya dapat dicabut jika menyangkut SARA, kesusilaan, atau pertimbangan khusus dari Dewan Pers.

b. Kewajiban Media Lain

Media lain wajib mengikuti pencabutan berita.

c. Transparansi

Pencabutan berita harus disertai alasan yang diumumkan kepada publik.


6. Iklan

a. Pemisahan Konten

Media wajib memisahkan berita dengan iklan.

b. Penandaan

Iklan harus diberi tanda seperti “advertorial” atau “sponsored”.


7. Hak Cipta

Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.


8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mempublikasikan pedoman ini secara jelas.


9. Sengketa

Penyelesaian sengketa mengenai pedoman ini dilakukan oleh Dewan Pers.


Jakarta, 3 Februari 2012
Disepakati oleh:

Back to top button