Polri dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari TPPO dan Kekerasan

Jurnalis Moza

Nov 08, 2026 - 13:31
0 2
Polri dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari TPPO dan Kekerasan

JAKARTA – Polri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat kerja sama dalam mencegah dan menangani kejahatan terhadap anak, mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, hingga penyalahgunaan narkotika.

Penguatan kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dengan Ketua KPAI beserta jajaran di Mabes Polri, Jakarta. Kedua pihak menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan perlindungan anak, baik sebagai korban maupun dalam upaya pencegahan kejahatan.

Kapolri mengatakan, perlindungan anak menjadi perhatian bersama yang harus dilakukan melalui langkah pencegahan, edukasi, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

“Penanganan khususnya terkait TPPO dan lebih khusus lagi terhadap anak ini menjadi perhatian kita bersama. Kita berupaya bagaimana menjaga dan melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban,” ujar Suyudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (06/11/2026).

Ia menjelaskan, Polri bersama KPAI selama ini melakukan pemetaan terhadap pelaku kejahatan, baik melalui pemantauan di wilayah maupun patroli siber. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mengidentifikasi kejahatan terhadap anak di ruang digital, termasuk eksploitasi seksual dan kekerasan.

Menurut Suyudi, penyalahgunaan narkotika juga menjadi ancaman yang perlu diantisipasi karena anak-anak berpotensi menjadi korban penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kita tidak ingin anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa ini menjadi korban atau menjadi objek dari orang-orang atau pelaku kejahatan yang memang menargetkan anak,” tegasnya.

Untuk memperkuat koordinasi, Kapolri menyebut Polri bersama KPAI dan kementerian serta dinas terkait juga membahas kemungkinan pengembangan aplikasi yang dapat menyelaraskan kerja sama antarlembaga. Sistem tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan kasus perlindungan anak secara lebih efektif.

Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Dr. Jasra Putra, menyampaikan bahwa kondisi perlindungan anak di Indonesia membutuhkan dukungan penegakan hukum yang memiliki perspektif perlindungan anak. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi anak korban narkotika, TPPO, kekerasan seksual, serta kekerasan fisik dan psikis.

“Kami mengapresiasi Pak Kapolri yang menyambut masukan-masukan kami mengenai bagaimana mengarusutamakan perlindungan anak dalam penegakan hukum. Beliau juga menyampaikan komitmen terhadap upaya pemberatan hukum bagi para pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk pelaku pedofilia,” ujar Jasra.

KPAI berharap perlindungan anak menjadi salah satu perhatian dalam kebijakan dan pelaksanaan tugas Polri, sehingga upaya pencegahan maupun penanganan kejahatan terhadap anak dapat berjalan lebih optimal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
Mohamad zainal

Portal Berita Digital | www.cakrabimantara.com Slogan: Membangun Fakta, Membangun Negeri Prinsip: Fakta, Berimbang, Lugas Terbit Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers INFORMASI PENERBIT Diterbitkan Oleh: PT. BIMANTARA CAKRA NUSANTARA - Nomor AHU: 0013764-AH.01.01.TAHUN 2023 - NIB: 2206230087549 - NPWP: 39.371.596.6-622.000 -Bank Mandiri 1710020757152(Moh.Zainal) VISI Menjadi media digital terkemuka yang menyuarakan kebenaran, mendukung transparansi, serta memberdayakan masyarakat melalui informasi yang akurat dan mendalam. MISI 1. Menyajikan berita dan informasi yang berimbang, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan. 2. Meningkatkan literasi masyarakat melalui konten edukatif dan wawasan yang luas. 3. Mendukung kemajuan bangsa dengan mengangkat nilai keberagaman, budaya, dan inovasi. STRUKTUR PENGELOLA DEWAN DIREKSI & PENGELOLA - Direktur Utama: Widya Putri Agustina - Wakil Direktur: Roy Kurnia Irawan - Komisaris: Fitriana - Pendiri: Bambang Eko Pal Gunawan (ALM) - Ketua Dewan Penasehat: Abdul Su'ud, SH - Biro Hukum: Yuris Aditama, SH - Penanggung Jawab: Mohamad Zaenal (Moza) - Penasehat: M. Rifai Yahya, Gr, S.Pd

Comments (0)

User