Berita Umum
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Merespon LSM Banaspati Atas Aduan BTS Yang Tidak Berijin
CakraBimantaraNews//Hendra, selaku sekjen perwakilan LSM Banaspati Kabupaten Kediri, mengatakan…
|| Kediri – Menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 42 meter yang berdiri di Dusun Kalilanang, RT 02 RW 04, Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, milik PT Protelindo, BTS milik PT IBS di Kelurahan Pare dan Desa Sambirejo Pare, BTS milik PT Solusio Tunas Pratama Desa Tawang Kecamatan Ringinrejo diduga beroperasi secara ilegal. Meskipun sudah berdiri dan beroperasi selama kurang lebih enam tahun. Jum’at, 8/11/2024.
Perlu kita ketahui, Izin pendiriannya dilaporkan telah ditolak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri. Dugaan ini juga memunculkan indikasi adanya penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kediri, Dugaan Pengrusakan Lingkungan.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Hendra, selaku sekjen perwakilan LSM Banaspati Kabupaten Kediri, pada hari Jum’at, tanggal 8 November 2024, dalam keterangannya dijelaskan bahwa proses pengajuan izin BTS milik PT Protelindo, PT IBS, PT Solusio Tunas Pratama tersebut belum mendapatkan IMB atau PGB.
Pada saat audiensi dengan pihak Pidsus Kejaksaan yang diwakili Bapak Jaksa Dedi, mengatakan siapa yang akan mewakili rekan rekan LSM Banaspati Mojopahit untuk dimintain keterangan berkaitan dengan “Surat Dumas” yang dikirimkan, serta menyampaikan maaf kalau respon kami lama hampir 1 bulan lebih, karena banyaknya permasalahan dan moment Pilkada banyak rekan rekan kami terbagi dalam tugas, terangnya.
Pukul 10.00 wib, Perwakilan kami (Ketum dan humas LSM BM), memberikan keterangan kepada Pak Jaksa Pidsus. Didepan Pak Dedi selaku Jaksa Pidsus perwakilan kami ditanya seputar keberadaan BTS BTS yang sudah mengantongi surat penolakan tidak bisa dilanjut ke proses perijinan, standar proses SOP Perijinan, Respon Dinas selama ini saat Rekan rekan kami melakukan kegiatan Pengaduan, Tanggapan Dinas Terkait berkaitan dengan Pengaduan Kami.
“Dan harapan dari Kami Selaku Lembaga Kontrol Pemerintah adalah Matikan Saja BTS yang tidak mengantongi Ijin PGB atau IMB, imbuh Hendra Sekretaris LSM Banaspati Mojopahit.”
Keterangan dari Pak Jaksa Pidsus Dedi, akan memanggil Pihak Pihak Dinas yang terkait dengan pembiaran BTS yang Mengakibatkan Pembiaran PAD Kab Kediri dan Mengakibatkan Kerusakan Lingkungan. Beliau juga mengatakan akan segera menanggapi dan koordinasi, kalau bisa jika benar benar belum punya ijin saya akan tegas menindak siapa yang melakukan pembiaran, pungkasnya.
Bersambung…
#lsmbanaspatimojopahit
#kejaksaankabupatenkediri
Jurnalis: Lianasari
Editor:
Narasumber: Humas LSM BM Agung Gita
cakrabimantara.com