Ungkap peredaran narkotika periode Agustus sampai september,inilah harapan Kapolres Kediri kota
Jurnalis moza
Kota Kediri//press rillis Kediri kota ,Hari ini 01 Oktober 2027 ,pengungkapan 53 yang sudah dilaksanakan oleh Satres Narkoba Polres Kediri Kota sejak periode dari bulan Agustus sampai dengan September di mana sejak Agustus sampai September.
Melaksanakan pengungkapan kasus narkoba dan obat keras Bahaya sebanyak 19 kasus dengan total tersangka yang sudah kita amankan sebanyak 21 tersangka Di selama periode tersebut sebanyak 64252 gram narkotika jenis sabu kemudian obat keras berbahaya sebanyak 139850 butir / mL dengan pengungkapan yang kita laksanakan tersebut kita sudah mencegah adanya Putaran uang di dalam pasar gelap narkoba itu sebanyak 642 juta rupiah

Berpotensi adanya perputaran uang di pasar gelap narkoba terkait, dengan kasus narkotika .
sedangkan untuk peredaran uang yang mungkin Di pasar gelap narkoba terkait dengan obat keras berbahaya itu sebanyak 174.312 rupiah jadi total jika barang ini beredar di masyarakat maka potensi perputaran uang di pasar gelap narkoba itu sebanyak 816.312 rupiah sedangkan dari pengungkapan narkoba ini maka kita dapat mencegah adanya potensi korban itu sebanyak 15.871 orang dari 21 tersangka.

Tersangka yang sudah di amankan ada 5 orang , yang menjadi residivis Jadi telah melakukan beberapa kali tindak pidana narkotika kemudian melakukan lagi dan berhasil kita ungkap itu ada 5 orang.
Selanjutnya untuk pengungkapan selama bulan Agustus sampai dengan September yang paling besar adalah pengungkapan pada saat tanggal 21 September 2026 di mana barang bukti yang berhasil di amankan itu sebanyak 43969 gram Narkotika jenis sabu-sabu bersamaan dengan itu juga kita mengamankan 72000 pil double L .
Di amankan dari tersangka FD di daerah Banyaan , Kemudian pasal yang kami terapkan di dalam perkara narkotika yang kita ungkap yaitu pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika junto Undang-Undang RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 699 ayat 2a Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sedangkan untuk obat keras berbahaya akan diterapkan Pasal 435 junto 128 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana masing-masing tersangka Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati .
Kapolres Kediri kota Berharap hasil pengungkapan ini bermanfaat untuk masyarakat dan menjadi pengingat Bagi masyarakat bahwa perlu tanggung jawab dari orang tua saudara dan sekitar untuk mengawasi sanak-saudaranya anak-anaknya untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika atau masuk di dalam apa Namanya dunia peredaran gelap narkotika yang ada di kota Kediri .
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)