Berita Umum

Polri Ingatkan Bahaya Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Sampai Jadi Korban!

CakraBimantaraNews//Jakarta,,,Penipuan online dengan modus investasi semakin marak dan meresahkan masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penipuan berbasis trading cryptocurrency melalui platform palsu. Hingga kini, kasus tersebut telah menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah dan banyak korban terjerat.  

 

Modus penipuan ini dimulai dengan menyebarkan tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram, mengarahkan korban untuk bergabung ke grup WhatsApp yang diklaim sebagai forum edukasi investasi. Di sana, pelaku yang mengaku sebagai “profesor” memberikan edukasi palsu, menjanjikan keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham.  

 

**Tahapan Penipuan:**  

1. **Penargetan**: Pelaku menjaring korban melalui media sosial.  

2. **Membangun Kepercayaan**: Korban diberikan edukasi investasi dengan data yang terlihat meyakinkan namun palsu.  

3. **Eksekusi**: Korban diminta mentransfer uang ke rekening yang mencurigakan.  

4. **Penipuan Lanjutan**: Korban diminta membayar biaya tambahan saat mencoba menarik dana.  

5. **Pelaku Menghilang**: Setelah korban menyadari uangnya hilang, pelaku memutus kontak.  

 

Para korban melaporkan bahwa nilai investasi mereka tampak meningkat di aplikasi palsu, namun dana tidak dapat ditarik. Bahkan, pelaku terkadang memberikan dokumen palsu untuk meyakinkan korban bahwa transaksi telah divalidasi.  

 

**Peringatan Polri**  

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Pastikan platform atau aplikasi yang digunakan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya,” tegasnya.  

 

Ia juga menekankan agar masyarakat waspada terhadap tautan mencurigakan di media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh trik manipulasi psikologis seperti tekanan waktu atau janji hadiah besar.  

 

**Tips Menghindari Penipuan Online:**  

– **Verifikasi Legalitas**: Periksa apakah platform terdaftar di OJK atau lembaga resmi.  

– **Jangan Klik Tautan Asal-Asalan**: Hindari tautan mencurigakan dari media sosial atau email.  

– **Waspadai Forum Palsu**: Jangan mudah percaya pada grup WhatsApp atau forum yang tidak jelas asal-usulnya.  

– **Cek Rekening**: Pastikan rekening tujuan adalah milik institusi resmi.  

– **Segera Lapor**: Jika menjadi korban, laporkan segera ke pihak berwajib.  

 

Polri juga mengingatkan bahwa pelaku penipuan online kerap menggunakan identitas palsu dan menyamarkan jejak secara profesional, sehingga masyarakat perlu lebih kritis dalam mengelola investasi online.  

 

**Komitmen Polri dalam Memberantas Kejahatan Siber**  

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar, seperti:  

– **Peretasan Kartu Kredit (2023)**: Polri dan Kepolisian Jepang mengungkap kasus peretasan kartu kredit dengan kerugian Rp128 miliar di 70 negara.  

– **Penipuan Lowongan Kerja Palsu (2024)**: Jaringan penipuan ini menyebabkan kerugian Rp1,5 triliun dengan 823 korban di Indonesia.  

– **Business Email Compromised (BEC) (2024)**: Lima tersangka, termasuk warga negara asing, ditangkap atas kerugian Rp32 miliar.  

 

Polri mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penipuan. “Mari kita tingkatkan kewaspadaan bersama untuk mencegah kejahatan siber,” tutup Brigjen Trunoyudo.(TIM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button