Berita Umum

Polres Jombang Bongkar Sindikat Mafia Solar Subsidi Terbesar di Nganjuk

CakraBimantaraNews//Jombang, Berita Patroli – Kepolisian Resor (Polres) Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyelewengan bahan bakar bersubsidi. Dalam pengungkapan terbaru, aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat mafia solar subsidi terbesar di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Keberhasilan ini patut diapresiasi oleh Kapolri sebagai wujud nyata upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan negara.

 

Berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh tim penyidik Polres Jombang, ditemukan gudang penimbunan solar bersubsidi yang berlokasi di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Gudang tersebut diketahui milik seorang pria bernama (E) Dalam operasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sekitar sembilan ton solar subsidi yang telah dikumpulkan secara ilegal. 

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa solar subsidi tersebut diperoleh dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tersebar di Kabupaten Nganjuk, di antaranya SPBU Baron, SPBU Pace, dan SPBU Klinter. Para pelaku menggunakan modus operandi estafet, yakni membeli solar subsidi dari berbagai SPBU, kemudian memindahkannya ke tangki penyimpanan yang telah disiapkan.

 

Selain itu, sindikat ini juga diketahui menggunakan truk dengan nomor polisi palsu untuk mengelabui sistem pemantauan BBM bersubsidi. Setidaknya, tiga unit truk Hely digunakan dalam proses pengangkutan solar subsidi tersebut. Setelah dikumpulkan di gudang penyimpanan, solar subsidi kemudian dipindahkan ke mobil tangki berwarna biru putih.

 

Solar subsidi tersebut kemudian dikirimkan ke berbagai pabrik dan pengusaha tambang dengan harga jual yang disesuaikan dengan harga industri. Praktik ilegal ini menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

 

Sanksi Hukum yang Mengancam Pelaku

 

Atas perbuatannya, (E) dan pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat ini dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang melakukan penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Jombang dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan mencegah praktik serupa terjadi di kemudian hari.

 

(Tim Redaksi – Bersambung…)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button