Sosialisasi kepastian batas tanah milik hotel Palapa dan aset tanah milik pemerintah dan sosialisasi terkait aturan berjualan di atas tanah aset pemerintah kota Kediri
Kediri//Undangan Dari Disperindag Kota Kediri Nomor000.5.2/330/419.114/2025 Pada hari ini Kamis tanggal 30 Januari 2025 dimulai Pukul. 09.00 Wib sd selesai bertempat di Ruang Pertemuan Disperindag Kota Kediri jalan Penanggung no 7 Mojoroto, Kota Kediri. Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi terkait kepastian batas tanah milik hotel Palapa dan aset tanah milik pemerintah kota Kediri dan sosialisasi terkait aturan berjualan di atas tanah aset pemerintah kota Kediri.
Adapun sebagai penanggung jawab kegiatan Kepala Disperindag Kota Kediri Bpk. Wahyu Kusuma W. S.STP, M.M yang diikuti oleh ± 15 orang.
Hadir dalam Kegiatan tersebut al :
1. Kepala Disperindag Kota Kediri. / Bpk. Wahyu Kusuma W. S.STP, M.M
2. Kabid Perdagangan Disperdagin Kota Kediri / Ibu Rice Oryza Nusivera
3. Kabid Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP kota Kediri/ Bpk. Harjo Rukmono S.H.
4. Penata Perizinan Ahli Madya di DPM-PTSP Kota Kediri. / Bpk. Ridwan Ismawan, SH., M.H.
5. PLH Sub.kor Pencegahan Gangguan Trantibum / Bpk. Suheri.
6. Staf ahli bag perekonomian/ ibu Endang Kartika sari.
7. DPUPR kota Kediri/ bpk. Sunarto
8. DLHKP Kota Kediri / Ibu. Putri.
9. Kecamatan Kota / Bpk. Anton
10. Staff Penegak Produk Hukum Daerah SatpolPP Kota Kediri / Bpk. Khoirul Sholeh dan Bpk. Firman Lugas
11. Pengelola Hotel Palapa / Bpk. Bambang
12. Penyewa kios di Hotel Palapa
Dengan rangkaian kegiatan sbb :
1. Pukul. 10.00 Wib. Pembukaan oleh Ibu Rice Oryza Nusivera :
– Salam trima kasih sudah hadir sosialisasi ini.
– Pemerintah Kota Kediri batasnya sudah jelas makanya kami di sini mengundang pengelola hotel Palapa.
– Kami berharap rapat hari ini nanti juga akan di dibuat kesepakatan jadi kesepakatan antara pemerintah kota Kediri dengan penyewa kios dan pengelola kios yang ada di hotel Palapa.
– Jadi trotoar itu harus dikembalikan fungsinya untuk pejalan kaki jadi bukan untuk menaruh barang barang jualan.
2. Penyampaian dari pengelola Hotel Palapa / Bpk. Bambang :
– Menyikapi batas bangunan sudah dicek oleh Pemkot Kediri.
– Untuk masalah sewa kita sudah dikasih tau total ada 9 kios
– Untuk penyewa sudah dikasih tau batas batas nya, karena dulu pernah ada masalah dengan parkir liar
– Karena 1 bulan yang lalu dapat surat dari LSM untuk tanah nya milik negara,saya kesini bawa bukti ada sertifikat dan imb nya
– Dulu dari pengelola hanya atap seng ukuran stengah meter dan sekarang sudah diganti atap seng panjang oleh penyewa
– Untuk trotoar dari penyewa nanti yang membersihkan tanggung jawab yang menempati
3.Penyampaian dari Penyewa / ibu.Tia penjual es teh. Sbb :
– Kalau saya dari awal sewa bangunan nya sudah seperti itu
– untuk tarif 1 kios sewa perbulan 1.300 ke pengelola hotel Palapa
– Untuk Ukuran kios yang disewakan 2,5 x 2,5 meter
. Kesepakatan tgl 7 April khusus wilayah palapa bersih
4. Penyampaian dari Dishub Kota Kediri / Bpk. Hasan, sbb :
– Untuk parkir disebelah timur jalan mepet atm sri ratu ke selatan itu untuk uji coba nya
– Jadi ada rencana masih diskusi sama satlantas untuk tikungan tidak boleh untuk parkir.
Menghasil kesepakatan :
1. Bahwa batas terluar kios hotel Palapa adalah tembok terluar kios ( rolling door ), penyewa hanya diperbolehkan untuk berjualan di dalam kios dengan ukuran 2,5 x 2,5 m2
2. Pemilik / pengelola kios hotel Palapa dapat memasang kanopi dari batas kios dengan ukuran maksimal Sepanjang 1 meter
3. Pemilik atau pengelola kios hotel Palapa perlu menyediakan ruang parkir untuk pembeli dari kios-kios hotel Palapa
4. Bagi penyewa kios hotel Palapa wajib membongkar keramik atau bangunan lain yang berada di atas pasung untuk dikembalikan seperti semula sesuai dengan fungsinya
5. Seluruh penyewa kios hotel Palapa wajib membereskan semua barang-barang peralatan berjualan termasuk seng dan atau atap yang berada di atas fasum atau aset pemerintah kota Kediri paling lambat 6 April 2025
6. Seluruh penyewa dan pengelola kios hotel Palapa wajib menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan kios
Dengan Catatan
– Untuk batas waktu penertiban PKL di jalan Joyoboyo dan Patiunus yang semula diberi waktu 2 Minggu per tanggal 23 Januari 2025 di undur tanggal 6 April 2025
5. Pukul 11:50 WIB Kegiatan rapat kordinasi selesai.
(Red)







