
Cakrabimantara.com//Kab. Magetan-Puskesmas salah satu fasilitas kesehatan pelayanan publik yang cukup sering dikeluhkan masyarakat aspek yang dikeluhkan paling banyak berkaitan sikap layanan dan tidak memberikan pelayanan yang cepat Sikap layanan disini adalah cara berkomunikasi, berperilaku, merespon, atau lebih tepatnya cara melayani sesuai dengan etika pelayanan publik, faktor inilah yang banyak disoroti publik karena dinilai masih jauh dari harapan.
Hal ini bisa bertentangan pada Bagian ke 7 Undang-Undang No 25 Tahun 2009 yang mana pada bab yang mengatur perilaku pelaksana dalam layanan pasal 34 Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut : Adil dan tidak diskriminatif
Cermat, santun dan ramah
Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut
Profesional ,tidak mempersulit patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar
Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusinya
Namun beda yang terjadi di Puskesmas Kartoharjo Kabupaten Magetan Jawatimur, banyak di keluhkan oleh masyarakat tentang pelayanan yang kurang memuaskan seperti yang di ungkapkan beberapa pasien sebut saja AN dan RN kepada durasi.co.id ” Pelayanan puskesmas ini kurang memuaskan lama petugasnya banyak ngobrolnya kan kasihan pasien yang sakit dari tadi sudah lama antri ,tidak cepat memberikan pelayanan, Penundaan pelayanan berlarut larut mas” Ungkapnya
Pelayanan yang kurang efisien tersebut di akui oleh Kepala Puskesmas Kartoharjo Dr. Heni saat di konfirmasi melalui whatsapp, “Untuk pelayanan hari ini pagi ini memang saya akui agak lain mas, karena pagi pagi kami mendapat kabar duka dari salah satu keluarga kami yg meninggal mendadak sehingga kami larut dalam duka mungkin banyak yg ngobrol tentang kejadian ini, Besok akan saya kumpulkan semua karyawan untuk kita tindak lanjuti, ungkapnya
Hal inilah yang menjadikan publik merasa perlu ada perbaikan yang terintegrasi, peningkatan kapasitas SDM Puskesmas, dan yang utama perbaikan sikap layanan, walaupun dalam kondisi apapun, sesuai harapan Menuju Puskesmas Indonesia Ramah Melayani
Dalam kesempatan yang sama Bu. Retno Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan (Kabid Yanma) Saat di hubungi awak media via whatsapp ” Iya mas akan segera kami tindak lanjuti , terimakasih informasinya, Terangnya singkat (3/6/2025)
Perlu di ingat bahwa semua aturan sudah di tetapkan seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Dan menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya






