Kepala Bursa Efek Korea Selatan mengatakan crypto harus dilembagakan dengan cepat
Ketua Bursa Efek Korea Selatan, Jeong Eun-bo, yakin negaranya harus bertindak cepat dalam melembagakan pasar kripto atau berisiko tertinggal dari negara lain.
Dalam sebuah wawancara dengan outlet media Korea Selatan Maeil KyungjaeEun-bo berpendapat bahwa pasar kripto perlu dilembagakan dengan cara yang sama seperti keuangan tradisional untuk mengatasi hambatan peraturan.
Jika mereka gagal melakukannya, Eun-bo yakin Korea Selatan tidak akan mampu bersaing dengan negara-negara yang telah mengadopsi kripto dan menerapkan peraturan yang menempatkan aset virtual setara dengan aset tradisional.
“Jika kita tidak jelas dalam memperlakukan mata uang virtual dan memperlakukannya sebagai aset spekulatif, kita akan tertinggal dalam hal daya saing internasional,” katanya.
Ia menekankan bagaimana adopsi kripto di pasar global berkembang begitu pesat bahkan berhasil melampaui pasar saham domestik dalam hal volume perdagangan.
“Rata-rata volume perdagangan harian pasar saham domestik adalah sekitar 20 triliun won ($13,9 miliar). Namun pasar mata uang virtual telah melampaui ini sejak Donald Trump terpilih sebagai Presiden AS,” kata Eun-bo.
Pernyataan Ketua muncul setelah dia baru-baru ini menghadiri KTT Pasar Bursa Dunia, di mana isu-isu terkait kripto “dibahas secara serius” selama konferensi tersebut.
Pada saat artikel ini ditulis, belum ada perusahaan kripto yang terdaftar secara resmi di Bursa Efek Korea Selatan dan perusahaan lokal masih belum dapat menambahkan investasi kripto ke neraca mereka. Tidak hanya itu, pemerintah negara tersebut belum menyetujui peluncuran dana yang diperdagangkan di bursa spot Bitcoin (BTC).
Menurut laporan tersebut, beberapa orang dalam industri investasi keuangan menunjukkan bahwa pelarangan ETF spot yang melacak harga Bitcoin sambil mengizinkan perdagangan leverage untuk ETF konvensional “tidak masuk akal dari sudut pandang perlindungan investor.”
Sayangnya, investor keuangan harus menunggu lebih lama sebelum perubahan besar dapat dilakukan pada ETF spot Bitcoin atau pasar kripto yang lebih luas di Korea Selatan.
Seperti dilansir crypto.news sebelumnya, seorang pejabat mengonfirmasi Majelis Nasional Korea Selatan telah memutuskan untuk menunda semua peraturan terkait kripto hingga pertengahan 2025, menyusul proses pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol.
Menurut Pers Terkaitparlemen Korea Selatan memutuskan untuk memakzulkan Presiden Yoon setelah keputusan darurat militer yang berumur pendek yang membuat negara tersebut berada dalam krisis politik. Setelah pemungutan suara disahkan, Majelis Nasional mengeluarkan mosi 204-85 dan kekuasaan serta tugas kepresidenan Yoon ditangguhkan.
Mahkamah Konstitusi sekarang memiliki waktu hingga enam bulan untuk memutuskan apakah akan mempertahankan pemakzulan Yoon atau mengembalikan jabatan kepresidenannya.