CakraBimantaraNews Kediri-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Gelar Pemusnahan Surat Suara Rusak PilGub dan PilBup Periode 2024-2029.Pemusnahan surat suara berlangsung di Gudang KPU yang berlokasi di Jalan Raya Gampengrejo,pada Selasa 26 November 2024 pukul 16.00 WIB.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Kediri beserta jajaran, Bawaslu Kabupaten Kediri, PJs Bupati Kabupaten Kediri yang mewakili, jajaran SKPD,TNI dan Polres Kediri.
Nanang Qosim selaku Ketua Komisioner KPU mengatakan,”Sore hari ini kita melaksanakan pemusnahan surat suara rusak PilGub dan PilBup Tahun 2024 sebanyak 189 lembar, Terdiri dari 120 lembar surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,69 lembar surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.Kami melaksanakan tugas ini sesuai dengan amanah PKPU 8 tentang pengamanan surat suara Pilkada serentak tahun 2020.Untuk berita acara pemusnahan surat suara rusak sudah ditandatangani oleh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Kediri beserta SKPD,TNI dan Kepolisian,
,Pemusnahan surat suara rusak ini sebagai pertanggungjawaban kita sesuai dengan PKPU 8 tahun 2020 tentang pengamanan surat suara Pilkada serentak 2024 bahwa transparansi atau kuotabilitas penggunaan surat suara,sudah tidak ada lagi surat suara yang beredar kecuali surat suara yang berada di TPS dan 2,5% surat suara cadangan.Kami juga masih mempunyai 2.000 lembar surat suara untuk persiapan pemungutan surat suara ulang sebagaimana dalam PKPU 8.Maka hari ini tidak ada surat suara di gudang dan tidak ada lagi logistik kecuali memang dipergunakan untuk persyaratan atau cadangan Pemungutan suara ulang.Selanjutnya besok pagi(27/11)akan berlangsung penghitungan dan pemungutan suara,dan akan dilanjutkan rekapitulasi tingkat kecamatan maupun kabupaten.KPU sudah mendapatkan laporan 22 kecamatan menyatakan bahwa surat suara sudah terkirim lengkap sampai tingkat desa,4 kecamatan sudah terkirim tapi belum menyampaikan laporan ke KPU”,
,”Besok setelah pemungutan suara dan penghitungan di tingkat TPS berakhir, dilanjutkan rekapitulasi tingkat kecamatan pada tanggal 29-30 November 2024.Untuk terakhir melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 3 Desember 2024 bertempat di Convention Hall Simpang Lima Gumul Kediri”,Imbuhnya.
Surat suara yang rusak antara lain sobek,lengket,tonjolan,dan bekas bercak-bercak yang memang harus dimusnahkan.(LN/KDR)