Berita Umum

keluhan masyarakat atas pelayanan pukesmas kartoharjo magetan, viral di media sosial

Cakrabimantara.com//Kab. Magetan-Puskesmas salah satu fasilitas kesehatan pelayanan publik yang cukup sering dikeluhkan masyarakat  aspek yang dikeluhkan paling banyak berkaitan sikap layanan dan tidak memberikan pelayanan yang cepat Sikap layanan disini adalah cara berkomunikasi, berperilaku, merespon, atau lebih tepatnya cara melayani sesuai dengan etika pelayanan publik, faktor inilah yang banyak disoroti publik karena dinilai masih jauh dari harapan.

Hal ini bisa bertentangan pada Bagian ke 7 Undang-Undang No 25 Tahun 2009 yang mana pada bab yang mengatur perilaku pelaksana dalam layanan pasal 34 Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut : Adil dan tidak diskriminatif

Cermat, santun dan ramah

Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut

Profesional ,tidak mempersulit  patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar

Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusinya

Namun beda  yang terjadi di Puskesmas  Kartoharjo Kabupaten Magetan Jawatimur, banyak di keluhkan oleh masyarakat tentang pelayanan yang kurang memuaskan  seperti yang di ungkapkan beberapa pasien sebut saja AN dan RN  kepada durasi.co.id  ” Pelayanan puskesmas ini kurang memuaskan  lama petugasnya banyak ngobrolnya  kan kasihan pasien yang sakit dari tadi sudah lama antri  ,tidak cepat  memberikan pelayanan, Penundaan pelayanan  berlarut larut  mas”  Ungkapnya

Pelayanan yang kurang efisien tersebut di akui oleh Kepala Puskesmas Kartoharjo  Dr. Heni saat di konfirmasi melalui  whatsapp,  “Untuk pelayanan hari ini pagi ini memang saya akui agak lain mas, karena pagi pagi kami mendapat kabar duka dari salah satu keluarga kami yg meninggal mendadak sehingga kami larut dalam duka mungkin banyak yg ngobrol tentang kejadian ini, Besok akan saya kumpulkan semua karyawan untuk kita tindak lanjuti, ungkapnya

Hal inilah yang menjadikan publik merasa perlu ada perbaikan yang terintegrasi, peningkatan kapasitas SDM  Puskesmas,  dan yang utama perbaikan sikap layanan, walaupun dalam kondisi apapun, sesuai harapan  Menuju Puskesmas Indonesia Ramah Melayani

Dalam kesempatan yang sama Bu. Retno Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan (Kabid Yanma) Saat di hubungi  awak media via whatsapp ” Iya mas akan segera kami tindak lanjuti  , terimakasih informasinya,  Terangnya singkat (3/6/2025)

Perlu di ingat bahwa semua aturan  sudah di tetapkan seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Dan menurut  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button