Berita Umum

Toko Karpet Diduga Kuat Edarkan Spirtus Oplosan tanpa izin Produksi dan Edar terjadi di Kediri

Kediri, 29 Oktober 2025 — Dugaan praktik peredaran spirtus oplosan tanpa izin edar kian menguat di salah satu ruko milik Sutikno, yang berlokasi di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Aktivitas mencurigakan tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama dan kini menjadi sorotan masyarakat serta media.

Menurut hasil penelusuran tim media pada 16 Oktober 2025, di lokasi ruko tersebut terdapat kegiatan pencampuran dan pengemasan cairan kimia berupa spirtus dan thinner. Cairan tersebut dikemas dalam botol ukuran 500 ml, dimasukkan ke dalam dus bekas snack/chiki, dan disimpan di dalam toko karpet yang tampak beroperasi setiap hari.

Salah satu pekerja di lokasi mengakui adanya kegiatan produksi campuran bahan kimia dengan kapasitas sekitar 200 liter per hari. Namun ketika ditanya terkait izin usaha industri dan izin edar produk, pekerja itu mengaku tidak mengetahui secara pasti legalitas usaha tersebut.

Beberapa hari kemudian, saat tim media kembali ke lokasi, barang-barang berupa botol spirtus tersebut telah dipindahkan dari toko dan dimuat ke dalam truk, diduga untuk menghilangkan barang bukti setelah aktivitas tersebut diketahui publik.

Berdasarkan pengakuan awal, pemilik toko bernama Sutikno sempat menyebut bahwa dirinya tidak mengurus izin usaha karena biaya perizinan dinilai mahal.
Namun ketika tim media berupaya melakukan konfirmasi lanjutan, baik melalui kunjungan langsung ke ruko maupun ke rumah pribadi yang bersangkutan, Sutikno tidak pernah memberikan tanggapan dan tidak pernah menemui awak media. Dalam beberapa kali kedatangan, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak merespons upaya konfirmasi.

⚖️ Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran dan Pasal yang Dapat Dikenakan

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan di lapangan, aktivitas tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Pasal 120 ayat (1):
“Setiap orang yang melakukan kegiatan industri wajib memiliki izin usaha industri dan memenuhi ketentuan teknis produksi.”

Pasal 120 ayat (2):
Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 62 ayat (1):
“Pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dapat dipidana.”
Ancaman hukuman: penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2.000.000.000,00.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Jika produk spirtus oplosan tersebut menggunakan label atau merek tiruan hasil buatan sendiri, maka dapat dikategorikan pemalsuan merek:

Pasal 100 ayat (1):
“Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis dipidana…”
Sanksi: pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00.

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 104:
“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.”

5. Regulasi Bahan Kimia Berbahaya

Spirtus dan thinner termasuk bahan mudah terbakar dan beracun, sehingga tanpa izin edar dari BPOM atau Kementerian Perindustrian, kegiatan tersebut berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja, lingkungan, dan distribusi bahan berbahaya.

🚨 Desakan Tindak Lanjut

Kegiatan industri kimia tanpa izin semacam ini berpotensi membahayakan masyarakat, baik karena risiko ledakan dan kebakaran, maupun bahaya racun pada produk yang tidak melalui uji mutu.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kediri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta aparat penegak hukum (Polres Kediri) segera melakukan:

Pemeriksaan izin industri dan izin edar bahan kimia;

Uji laboratorium

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button