Tangki Transportir PT Sean Bumi Indo Diamankan di Polres Kab Kediri dan Polres Kab Jombang
CakraBimantaraNews//
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, sehingga alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.
Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.
PT. Sean Bumi Indo salah satu transfortir bermuatan Miyak bahan bakar jenis Dolar Non Subsidi. Perusahaan tersebut bergarasi di wilayah Kabupaten Gresik,Transportir ini menyuplai kebutuhan Pabrik, kapal dan tambang.
Pada Tanggal 2 Desember 2024 Anggota Tim PSM Banaspati Mojopahit mendapatkan Armada Transportir tangki Biru Putih PT Sean Bumi Indo bernopol L 8761 UY tampak Terlihat di wilayah Mojoroto Kediri selepas ngisi Solar, kemudian kami ikuti sampai akhirnya kami arahkan di Polsek Ngasem Kediri, sekitar Simpang Lima Gumul
Pada Tanggal 9 Desember 2024, Tim Investigasi mendapatkan informasi kalau Armada tangki Biru Putih bermuatan BBM solar subsidi akan ambil solar di lapak blitar dengan berbekal informasi, tim investigasi membuntuti armada PT SEAN BUMI INDO, dan diamankan di Polsek Bandar Kedungmulyo yang terdekat dan supir bersama truknya diamankan
Tidak selang waktu lama, Kanit Bandarmulyo mengarahkan ke polres saja, karena lebih mempunyai kewenangan penuh.
Supir yang tertangkap di cecar barang dari mana, ia mengatakan kalau barang solar ini dari lapak Kabupaten Blitar Ponggok, barang ini yang punya pak (K).” Paparnya
Modus operandi pelaku, mendapatkan barang tersebut, dengan mengelansir di setiap SPBU Solar bersubsidi, berbarcode dan bekerjasama dengan operator SPBU. Sehingga Permainan SPPBU sangat merugikan Masyarakat. Beberapa Unit PT. SEAN BUMI INDO bernopol S 8336 AF telah di amankan di Polres Jombang, beuatan kapasitas 8000 KL/Ton.
Terjadinya banyak penyimpangan atau penyalahgunaan BBM Bersubsidi,
Humas PSM DPP Banaspati Mojopahit Mengatakan. Banyak Pelaku Perusahaan ataupun Perorangan bergerak di bidang Transportir BMM Non Subsidi tidak boleh mengambil BBM dari bawah, barang berasal dari SPBU yang peruntukannya untuk masyarakat yang tidak mampu, BBM Subsidi dari Anggaran APBN Negara. Ujar nya
Kalau memang benar, PT SEAN BUMI INDO bermuatan BBM Solar berasal dari Subsidi, perusahan akan bisa berurusan dengan Hukum.
Mengingat, Undang-undang yang mengatur BBM bersubsidi adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam undang-undang ini, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Tambahnya Humas DPP PSM Banaspati Mojopahit berterima kasih bersama Tim kooperatif memburu Armada Tersebut. Alhamdulillah Kami dan Team sudah menitipkan di Wilayah Hukum Kabupaten Kediri dan Wilayah Hukum Kab Jombang. saya selaku Humas PSM Banaspati mengajak Rekan Rekan Media untuk Mengawal Jalan nya Proses Hukum, Jangan sampai terlena dengan keputusan Hukum kedua wilayah. Dengan di amankan nya beberapa armada yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi, Negara Terselamatkan Miliyaran Rupiah.
Menghimbau kepada eleman masyarakat maupun lembaga, yang mengetahui keberadaan (K) selaku pengawalan truk armada PT Sean Bumi Indo, bisa segera hubungi masing masing Redaksi, atau kantor polisi terdekat. Pungkasnya (TIM)