
Siapa Bertanggung Jawab atas Longsor di Perumahan Puri Kelapa Gading 2 Karangrejo, Wungu, Madiun?
Musibah tanah longsor yang menimpa salah satu rumah warga di Perumahan Puri Kelapa Gading 2, Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, menyisakan pertanyaan mendasar: siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut?
Rumah milik keluarga M. Junaedi mengalami kerusakan cukup parah setelah tebing di belakang bangunan ambrol pada Jumat sore (17/10/2025) usai hujan deras mengguyur wilayah setempat. Material tanah bercampur air dari area persawahan di atas tebing menerjang dinding belakang rumah hingga sebagian bangunan tidak lagi layak huni
“Saya sudah melapor ke pihak pengembang. Katanya mau meninjau lokasi, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kalau tebing di belakang rumah tidak segera ditanggul, kemungkinan besar longsor akan terulang,” ujar Junaedi dengan nada pasrah saat ditemui di lokasi kejadian.
Upaya konfirmasi kepada pihak developer perumahan hingga berita ini diturunkan belum memperoleh tanggapan resmi. Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengembang memiliki tanggung jawab penuh atas kelayakan dan keamanan kawasan hunian yang mereka bangun.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 35 secara tegas menyebutkan bahwa pengembang wajib menjamin keselamatan, kenyamanan penghuni, serta menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai.
Lebih lanjut, Pasal 47 ayat (1) menegaskan setiap pembangunan perumahan wajib memperhatikan kondisi geoteknik, tata air, dan lingkungan sekitar agar tidak menimbulkan risiko bagi penghuni maupun lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, apabila longsor terjadi akibat kelalaian dalam perencanaan teknis—misalnya tidak adanya tanggul penahan tebing, sistem drainase yang buruk, atau pembangunan yang tidak sesuai dengan analisis risiko tanah—maka pihak developer dapat dimintai pertanggungjawaban hukum maupun moral.
Namun demikian, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada pihak pengembang. Pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan teknis, verifikasi izin lokasi, dan evaluasi kelayakan pembangunan. Apabila pengawasan lalai dilakukan, maka potensi kelalaian administratif dapat melekat pada instansi terkait.
Sorotan tajam datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mantra. Ketua Umumnya, Subari, S.Sos, menilai insiden ini mencerminkan lemahnya kontrol baik dari pihak pengembang maupun dari instansi pemerintah yang berwenang.
“Developer tidak boleh lepas tangan. Sejak awal, bagaimana konsep dan kajian teknis perumahan ini? Apakah sudah melalui studi kelayakan, atau sekadar mengejar penjualan unit? Korban adalah masyarakat yang membeli rumah secara sah. Dinas terkait tidak boleh tutup mata, dan aparat penegak hukum (APH) harus turun mengecek seluruh perizinan,” tegas Subari.
Ia menambahkan, bila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses perizinan atau pengabaian terhadap aspek keselamatan lingkungan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bahaya atau kerugian bagi orang lain.
Hingga berita ini ditulis, keluarga M. Junaedi masih mengungsi karena rumahnya belum dapat dihuni. Belum ada kepastian mengenai rencana perbaikan atau kompensasi dari pihak pengembang.
Warga sekitar berharap Pemerintah Kabupaten Madiun tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan keselamatan penghuni lainnya serta memanggil pihak pengembang guna dimintai pertanggungjawaban.
Musibah ini diharapkan menjadi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pembangunan perumahan di wilayah Madiun agar tidak lagi mengabaikan faktor keselamatan dan kelestarian lingkungan.(Red/tim). bersambung..






