

Jakarta (ANTARA) – Peserta BPJS Kesehatan kini dapat memanfaatkan layanan pembersihan karang gigi atau scaling secara gratis. Namun, layanan ini hanya bisa dinikmati apabila peserta memenuhi syarat yang berlaku dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Dengan…
Baca Selengkapnya : https://www.antaranews.com/berita/4811033/scaling-gigi-bisa-pakai-bpjs-kesehatan-ini-syarat-dan-caranya







