
SBMR Desak DPRD Madiun Tindaklanjuti Tunggakan Gaji Buruh Umbul Square yang Sudah 7 Bulan Belum Dibayar
Madiun — Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPRD Kabupaten Madiun pada Selasa siang, 26 November 2025, berlangsung aman dan kondusif. Sekitar 20 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) dari Kabupaten Madiun, Kota Madiun, dan Ngawi mendesak pemerintah daerah dan DPRD mengambil langkah tegas atas persoalan tunggakan gaji karyawan BUMD Umbul Square Madiun.
Aksi ini merupakan lanjutan dari audiensi sebelumnya dengan manajemen Umbul Square. Namun, pertemuan itu dinilai gagal menghasilkan solusi konkret dan tidak memberikan kepastian pembayaran hak-hak pekerja.
Ketua SBMR, Aris Budiono, menyampaikan bahwa hasil pertemuan dengan Komisi C dan D DPRD Kabupaten Madiun masih jauh dari kata sepakat, terutama terkait kekurangan pembayaran gaji bagi 14 pekerja yang terkena PHK.
“Hasil pertemuan hari ini baru mencapai sekitar 40 persen kesepahaman. Masak gaji karyawan Umbul Square—yang notabene milik daerah—belum dibayar selama tujuh bulan. Totalnya sekitar lebih dari Rp500 juta dari 14 karyawan yang di-PHK,” ujar Aris dengan nada keras.
Aris juga menyoroti kejanggalan pengelolaan keuangan Umbul Square yang menurutnya justru lebih mengutamakan pembayaran utang ketimbang kewajiban kepada pekerja.
“Yang aneh, setiap pemasukan dari Umbul Square malah digunakan untuk membayar hutang. Hutang itu seolah dibebankan ke karyawan, akhirnya gaji mereka tidak dibayarkan. Ini sudah tidak masuk akal,” tegasnya.
SBMR menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Apabila hingga akhir Desember 2025 tidak ada kepastian pembayaran gaji, buruh akan menggelar aksi yang lebih besar.
“Kalau sampai akhir bulan 12 belum ada jawaban, kami akan turun ke jalan lagi dengan massa yang lebih besar. Bahkan kami akan mendirikan tenda di depan Gedung DPRD,” tutup Aris.
SBMR menilai bahwa kasus ini dapat mengarah pada pelanggaran ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 93–95, yang mewajibkan perusahaan membayar upah pekerja tepat waktu. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan bahwa menahan atau tidak membayarkan upah merupakan pelanggaran serius. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengingat Umbul Square merupakan BUMD yang wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan yang baik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Umbul Square maupun ketua Komis C dan D tidak memberikan Penjelasan apapun. (Tim)







