Keluhan Masyarakat

RSUD Caruban Kembali Disorot: Dugaan Penahanan BPKB Pasien Melahirkan Dinilai Mencederai Nurani Kemanusiaan

Madiun-Cakrabimantara.com-Polemik dugaan praktik penahanan jaminan oleh RSUD Caruban kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya menimpa warga Kecamatan Mejayan, kasus serupa kini dialami warga Kecamatan Madiun, tepatnya dari Desa Betek. Peristiwa berulang ini kian menguatkan dugaan adanya pola pelayanan yang menyimpang dari nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan sosial dalam layanan kesehatan publik.

Seorang warga Desa Betek berinisial Bt mengaku diminta menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai syarat kepulangan usai menjalani operasi sesar di RSUD Caruban. Permintaan tersebut, menurut pengakuannya, terjadi karena keterbatasan kemampuan ekonomi serta minimnya informasi dan pendampingan dari pihak rumah sakit terkait mekanisme administrasi dan bantuan pembiayaan layanan kesehatan.

RSUD CARUBAN KEMBALI DISOROT: DUGAAN PENAHANAN BPKB PASIEN MELAHIRKAN DINILAI MENCEDERAI NURANI KEMANUSIAAN 1001554231

“Sekitar tiga bulan lalu, saat saya melahirkan dan menjalani operasi di RSUD Caruban, setelah tindakan selesai saya tidak bisa pulang karena tidak mampu membayar. Saya diminta menyerahkan BPKB sebagai jaminan agar diizinkan pulang,” ungkap Bt dengan nada kecewa.

Ia mengaku terpukul dan merasa diperlakukan tidak adil. Sebagai masyarakat awam dengan kondisi ekonomi terbatas, Bt menilai seharusnya rumah sakit hadir memberikan solusi, bukan menambah beban psikologis dan ekonomi di tengah kondisi pasien yang masih rentan pascapersalinan.
“Saya kecewa sekali. Saya harus pinjam sana-sini hanya untuk mencari BPKB. Harusnya orang kecil seperti saya diberi penjelasan dan dibantu, bukan malah dipaksa mencari jaminan supaya bisa pulang,” keluhnya.

Kasus ini kembali menambah deretan keluhan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Caruban. Lebih dari sekadar persoalan administrasi, praktik semacam ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen rumah sakit daerah sebagai fasilitas pelayanan publik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya masyarakat tidak mampu.

Praktisi hukum Anang Hartoyo, SH menegaskan bahwa praktik pungutan jaminan berupa penahanan KTP, BPKB, maupun STNK sebagai syarat kepulangan pasien tidak dapat dibenarkan secara hukum. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan kesehatan dan perlindungan hak pasien.

“Undang-Undang Rumah Sakit secara tegas mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan yang manusiawi, adil, dan tidak diskriminatif serta menjunjung tinggi martabat pasien. Pasien dan keluarganya tidak boleh diposisikan sebagai ‘sandera administratif’ melalui penahanan dokumen identitas pribadi maupun kendaraan,” tegas Anang.

Ia menambahkan, pengelolaan tunggakan biaya pelayanan seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang sah dan beradab, seperti optimalisasi jaminan kesehatan (BPJS maupun skema pembiayaan pemerintah), perjanjian pembayaran bertahap, atau kebijakan keringanan hingga penghapusan piutang bagi pasien tidak mampu.

“Menahan dokumen identitas bukan solusi, melainkan bentuk kegagalan manajemen pelayanan publik. Sekalipun dokumen tersebut kemudian dikembalikan, praktik penahanan tetap patut dikritik keras karena berpotensi melanggar kewajiban hukum rumah sakit dan dapat dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi,” lanjutnya.

Anang menegaskan, praktik semacam ini layak menjadi objek pengawasan serius oleh Dinas Kesehatan maupun Ombudsman Republik Indonesia, agar tidak terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam pelayanan kesehatan daerah.

Polemik yang terus berulang ini menempatkan RSUD Caruban di persimpangan krusial: berbenah dan kembali pada marwah pelayanan publik yang berkeadilan, atau terus membiarkan praktik-praktik yang mencederai nurani masyarakat dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan milik negara.(Tim/Red). bersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button