Berita Umum

Ratusan Anggota LSM GMBI Padati PN Sumedang, Kawal Sidang Dugaan Penyalahgunaan Dana Organisasi

CakraBimantaraNews//Sumedang — Pengadilan Negeri (PN) Sumedang menjadi sorotan setelah ratusan anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dari berbagai daerah hadir untuk mengawal sidang kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang menjerat mantan pengurus, YT.  

 

YT, yang telah dipecat dari jabatan dan keanggotaan GMBI, kini menghadapi gugatan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana organisasi yang bersumber dari sumbangan anggota. Kasus ini menarik perhatian besar, terutama karena melibatkan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Ketua Wilayah Teritorial (Wilter), serta Ketua Distrik LSM GMBI sebagai saksi di persidangan.  

 

Sekjen DPP LSM GMBI, Asep Rahmat, BA, menegaskan bahwa kehadiran ratusan anggota adalah bentuk solidaritas kepada para pengurus yang memberikan kesaksian. “Dana yang dihimpun dari distrik dan wilayah seharusnya untuk kegiatan organisasi, namun diduga disalahgunakan oleh YT melalui rekening pribadinya,” ungkap Asep.  

 

Dugaan ini mengemuka setelah adanya ketidakjelasan laporan keuangan terkait sejumlah kegiatan penting, seperti Diklat, Rakernas, serta iuran wajib SK 11, yang disebut dikelola dengan tidak transparan.  

 

Kuasa hukum LSM GMBI, Heri Prasojo, SH, dan Hari Suhandi, SH, menyoroti bahwa YT dianggap lalai dalam kewajibannya memberikan laporan keuangan yang transparan. “Dana-dana ini hasil sumbangan sukarela dari distrik dan wilayah seluruh Indonesia, tapi penggunaannya tidak pernah dijelaskan secara rinci,” tegas Heri.  

 

Meski antusiasme tinggi, sidang yang seharusnya digelar hari ini terpaksa ditunda hingga 25 Februari 2025. Penundaan disebabkan oleh ketidakhadiran majelis hakim, di mana salah satu hakim berhalangan karena sakit, sementara lainnya tengah bertugas di Mahkamah Agung.  

 

Kehadiran ratusan anggota GMBI di PN Sumedang menjadi bukti nyata besarnya perhatian dan harapan akan transparansi serta keadilan dalam pengelolaan keuangan organisasi. Sidang lanjutan mendatang diharapkan mampu mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button