
Madiun-Cakrabimantara.com-Polemik terkait dugaan permintaan jaminan kepada pasien di RSUD Caruban terus menuai sorotan tajam. Sejumlah pegiat sosial hingga Ketua Umum LSM MANTRA, Subari, S.Sos., menilai praktik tersebut mencederai prinsip pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu.
Pasien berinisial Z, yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, menyayangkan tindakan pihak rumah sakit. Ia mengaku harus mencari pinjaman STNK, BPKB, dan KTP sebagai jaminan agar diperbolehkan pulang, lantaran tidak memiliki kemampuan finansial.
“Saya sangat-sangat menyesalkan kejadian ini, Mas. Saya orang tidak punya, jadi harus mencari pinjaman STNK, BPKB bermotor untuk dijaminkan di RSUD. Untung masih ada yang mau meminjamkan. Kepada Pemerintah Kabupaten Madiun, saya berharap ada evaluasi terhadap pelayanan RSUD Caruban agar kejadian seperti ini tidak menimpa orang kecil seperti saya,” ujar Z.
Sementara itu, pihak RSUD Caruban melalui Direktur Utama drg. Farid Amirudin, M.Kes., tidak secara tegas membenarkan maupun menyalahkan adanya permintaan jaminan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan
“Lalu bagaimana kalau tidak diminta jaminan, Mas? Biasanya kami hanya meminta fotokopi KTP. Namun ini kejadian kecelakaan lalu lintas yang tidak bisa di-cover BPJS. Kemarin jaminan itu juga sudah diambil dan dikembalikan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Meski demikian, Ketua Umum LSM MANTRA Subari, S.Sos., menegaskan pihaknya tidak membenarkan praktik permintaan jaminan kepada pasien dengan alasan apa pun. Menurutnya, rumah sakit bukan lembaga keuangan yang berhak meminta agunan kepada masyarakat.
“Seharusnya tidak seperti itu. Rumah sakit bukan koperasi maupun perbankan yang bisa meminta jaminan BPKB kepada pasien, apalagi ini rumah sakit milik pemerintah. Seharusnya pasien dibantu mengurus Jasa Raharja, MAUP, maupun BPJS, bukan malah diminta jaminan BPKB, STNK, dan KTP. Walaupun jaminan sudah dikembalikan, tetap saja itu pelanggaran dan harus ditindak oleh pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat,” tegas Subari.
Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Madiun dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada masyarakat kurang mampu. Bersmb..
(Red/Tim)







