
CakraBimantaraNews//KABUPATEN JOMBANG – Sepasang suami istrinya yang jadi perampok mobil taksi online di Tol Jombang Mojokerto dibekuk polisi.
Keduanya, ditangkap usai sempat melarikan mobil yang ia rampok ke wilayah Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Keduanya, dibekuk tim gabungan dari Resmob Polres Jombang dan Polsek Cepu di Jalan Gajah Mada Turibang, Cepu, Blora, Jawa Tengah pada Selasa (11/3) dini hari.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Herlambang Bintara Setiawan, 30, warga Lubang Panjang, Kecamatan Barangi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat dan istri sirinya Antika Situ Alpiyah, 24, warga Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, Pekalongan, Jawa Tengah.
Margono menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari aksi perampokan yang dilakukan keduanya kepada Wahyu Nur Fadli, 23, warga Surabaya pada Senin (10/3) malam.
“Jadi awalnya keduanya ini merencanakan perampokan, dengan modus memesan taksi online dari kos mereka di wilayah Gresik untuk dijemput dan dibawa ke wilayah Tulungagung,” lanjutnya.
Korban yang merupakan sopir taksi mobil online, menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam nopol L 1859 BBD.
Perjalanan itupun, berubah menjadi aksi perampokan saat masuk di Tol Jombang Mojokerto di Desa Jombok Kecamatan Kesamben. Saat itu, dalam kondisi mobil berjalan, Herlambang mencekik sopir mobil itu dengan tali.
“Karena reflek, korban akhirnya keluar dari pintu samping hingga mobil terhenti,” imbuhnya.
Namun, saat itu pelaku justru melompat dan menuju kursi kemudi dan langsung tancap gas kembali.
Korban sempat berusaha masuk dari pintu belakang dan berpegangan pada kursi. Namun korban dipukul oleh pelaku wanita menggunakan helm hingga korban terjatuh dan ditinggal,” terangnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet dan benturan.
Polisi yang kemudian melakukan pelacakan, akhirnya berhasil menemukan mobil itu di wilayah Cepu dan menangkapnya.
“Kami mengamankan mobil yang belum sempat dijual pelaku, handphone milik tersangka dan helm yang digunakan pelaku wanita memukul korban,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pasutri muda itu kini harus meringkuk di tahanan. Polisi, menjeratnya dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
“Jadi penangkapan ini kita lakukan bersama dengan Polsek Cepu setelah kedua pelaku berhasil melarikan mobil di Tol Jombang, di Kecamatan Kesamben,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.