Sepakbola

Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

MENGENAL ATURAN NATURALISASI MENURUT FIFA, SIMAK ULASANNYA 20170606LOGO FIFA 00001

Jakarta (ANTARA) – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela tim nasional suatu negara merupakan proses yang memiliki regulasi ketat. FIFA telah menetapkan sejumlah aturan agar proses ini tidak disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar memperkuat skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA dan hukum Indonesia.

Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA

FIFA mengatur syarat naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang ingin membela tim nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:

  1. Lahir di wilayah negara tersebut.

  2. Memiliki orang tua biologis yang lahir di negara tersebut.

  3. Memiliki kakek atau nenek yang lahir di negara tersebut.

  4. Tinggal di negara tersebut dalam jangka waktu tertentu:

  • Minimal 3 tahun jika mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
  • Minimal 5 tahun jika mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
  • Minimal 5 tahun jika mulai tinggal setelah usia 18 tahun.

Jika seorang pemain tidak memiliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, mereka wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum bisa membela tim nasional.

Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara tersebut bukan bertujuan untuk bermain bagi tim nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.

Baca juga: Timnas putri Indonesia naik ke ranking 94 dunia FIFA

Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (Perubahan Asosiasi)

Bagi pemain yang sebelumnya telah membela tim nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan perubahan asosiasi yang diatur dalam Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain hanya bisa mengganti tim nasional jika:

  1. Pernah bermain dalam pertandingan resmi untuk tim nasional negara asalnya, tetapi bukan pada level senior (A team).

  2. Memegang kewarganegaraan baru sebelum bertanding dalam pertandingan resmi untuk negara asalnya.

  3. Berusia di bawah 21 tahun saat terakhir kali bermain untuk negara asalnya dalam pertandingan resmi.

  4. Tidak bermain lebih dari tiga pertandingan resmi di level senior (A team) untuk negara asalnya.

  5. Telah melewati tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.

  6. Tidak pernah bermain di Piala Dunia FIFA atau turnamen resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).

Jika semua syarat ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan perubahan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.

Baca Juga: Piala Dunia 2026, Piala Dunia Merasakan Perang Dagang

Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia

Selain aturan FIFA, pemain yang ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 dan Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

  • Tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Bisa berbahasa Indonesia dan memahami Pancasila serta UUD 1945.

  • Tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan dengan ancaman hukuman lebih dari 1 tahun.

  • Bersedia melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.

Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada individu yang dianggap berjasa atau memiliki kepentingan besar bagi negara setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI.

Baca juga: Daftar stadion untuk Piala Dunia Antar Klub 2025 Amerika Serikat

Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia

Proses naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan:

1. Pengajuan dari klub atau federasi

  • Klub atau PSSI mengajukan permohonan kepada pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
  • Disertai dengan rekomendasi dari pelatih tim nasional.

2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM

3. Pertimbangan di DPR RI

4. Keputusan Presiden

5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia

  • Pemain harus mengucapkan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Setelah itu, pemain bisa didaftarkan sebagai pemain tim nasional Indonesia.​​​​​​​​​​​​​​

Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk memastikan bahwa pemain yang membela tim nasional memiliki hubungan nyata dengan negara tersebut, bukan hanya sebagai cara instan memperkuat skuad.

Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa menjadi WNI dan harus mendapatkan persetujuan dari Presiden serta DPR jika naturalisasi dilakukan untuk kepentingan nasional.

Dengan aturan ini, FIFA ingin memastikan bahwa sepak bola internasional tetap berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh karena itu, setiap federasi dan negara harus memastikan bahwa proses naturalisasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.

Baca juga: Ingin tahu sejarah Piala Dunia Antarklub? Simak ulasan lengkapnya!

Baca juga: Daftar juara Piala Dunia Antar Klub dari masa ke masa

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

SOURCE : https://www.antaranews.com/berita/4704593/mengenal-aturan-naturalisasi-menurut-fifa-simak-ulasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button