LSM GMBI Tulungagung Pertanyakan Transparansi Dana BOS dan BPOPP: Kepala Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung-Trenggalek Diminta Buka Data
CakraBimantaraNews//Tulungagung,Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Tulungagung menyoroti transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). Pada 24 Januari 2025, LSM GMBI secara resmi mengirimkan surat Ke 2 kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Tromertan Krajan, Surodakan, Trenggalek, untuk meminta keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan kedua dana tersebut.
Dalam surat tersebut, LSM GMBI mengajukan beberapa poin utama, antara lain:
Klarifikasi Kedua: Pertanyaan mengapa surat permintaan informasi sebelumnya tidak mendapat tanggapan.
Permintaan Data Terperinci: Laporan lengkap penggunaan dana BOS dan BPOPP dalam beberapa tahun terakhir.
Dokumentasi Resmi: Salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana (SPJ).
Dugaan Pelanggaran: Indikasi penarikan SPP, sumbangan uang gedung, serta potongan dana BPOPP sebesar 10%-12% dari sekolah-sekolah yang diduga tidak sesuai dengan regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung dan Trenggalek belum memberikan tanggapan atas permintaan tersebut.
Di tempat terpisah, Ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung, Asep Yumarwoko, ST., MM., saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (30/01/2025), menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan sangat krusial guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia menekankan bahwa pejabat terkait wajib mematuhi Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengingat dana BOS dan BPOPP berasal dari pajak masyarakat.
“Surat pertama kami tidak direspons dalam batas waktu 10 hari kerja, sehingga kami mengirim surat klarifikasi kedua. Kami juga telah mengirimkan tembusan surat ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Ombudsman. Tidak adanya tanggapan memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan pelanggaran hukum terkait keterbukaan informasi publik,” ungkap Asep.
Lebih lanjut, LSM GMBI akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan kasus ini ke Ombudsman, Dinas Pendidikan Provinsi, Kementerian Pendidikan, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum. Mereka menuntut agar pihak berwenang segera memanggil dan memeriksa Kepala Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung dan Trenggalek guna memastikan tidak ada penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan.
“Kami akan terus bergerak melakukan aksi moral dan sosialisasi kepada masyarakat, agar pendidikan nasional berjalan sesuai amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(GN).