Berita Umum

LSM GMBI Soroti Dugaan Kelebihan Bayar Pengadaan Alat Kesehatan Senilai Rp55 Miliar di Bojonegoro

Cakrabimantara.com//SURABAYA

Dewan Pimpinan Wilayah Teritorial Jawa Timur LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melayangkan sorotan tajam terhadap proses pengadaan sejumlah alat kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil kajian dan analisis GMBI terhadap data yang diperoleh dari laman resmi e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditemukan adanya disparitas harga yang signifikan antara nilai pengadaan dan harga satuan yang tercantum di katalog resmi pemerintah.

Adapun rincian pengadaan yang dipersoalkan, antara lain:

Mesin CT Scan Merk Neusoft tipe Multi Slice CT Scanner System (NeuViz 128) dengan pagu anggaran sebesar Rp40 miliar. 

Padahal, berdasarkan e-Katalog LKPP, harga pasar alat tersebut hanya berkisar Rp13–14 miliar. Terdapat selisih harga sekitar Rp26–27 miliar.

Mesin Digital X-ray C-Arm Merk Allengers tipe C ARM HF 59R-S20 WITH PB, dengan pagu anggaran Rp7 miliar, sementara di e-Katalog harga alat serupa hanya berada pada kisaran Rp3–4 miliar. Selisih harga mencapai Rp3–4 miliar.

Mesin Digital X-ray Ceiling Merk Mindray tipe Digital Radiography System – DigiEye 760 Dual Rail with Floating Table and iStitch, dianggarkan sebesar Rp8 miliar, padahal di e-Katalog harga tercantum hanya Rp2–5 miliar. Diduga terdapat selisih hingga Rp3–6 miliar.

Jika ditotal, dari ketiga item tersebut, potensi selisih harga dari total anggaran sebesar Rp55 miliar mencapai angka yang sangat signifikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efisiensi dan akuntabilitas proses pengadaan barang oleh instansi terkait.

Sugeng, S.P., Ketua GMBI DPW Teritorial Jawa Timur, saat ditemui rekan media pada Senin (28/04/2025) menegaskan bahwa selisih harga tersebut dapat dikualifikasikan sebagai kelebihan bayar, dan membuka ruang atas dugaan adanya praktik penyimpangan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah dan sangat mungkin mengarah pada kerugian negara. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif atas pengadaan ini,” tegas Sugeng.

LSM GMBI dalam waktu dekat akan mengirimkan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan agar persoalan ini mendapatkan perhatian dan penanganan serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(GN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button