Berita Umum

LSM GMBI Soroti Berita Miring Program MBG: Dari Kasus Keracunan hingga Dugaan Pelanggaran dalam Perekrutan Tenaga Kerja

 

Tuban-Cakrabimantara.com-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya dirancang sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat dan mendukung kesejahteraan sosial. Namun, di tengah implementasinya yang diharapkan dapat berjalan mulus, berbagai persoalan justru bermunculan di sejumlah daerah.

Kasus keracunan yang terjadi di beberapa wilayah sebelumnya telah menimbulkan sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan dalam distribusi dan pengolahan makanan MBG. Publik menilai perlu ada evaluasi serius agar kejadian serupa tidak berulang.

Belum reda isu tersebut, kini masyarakat kembali digemparkan dengan dugaan pelanggaran dalam mekanisme perekrutan tenaga kerja MBG di Kabupaten Tuban. Sejumlah pelamar kerja mengadu ke LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) karena merasa menjadi korban praktik tidak profesional bahkan berpotensi melanggar hukum.

LSM GMBI SOROTI BERITA MIRING PROGRAM MBG: DARI KASUS KERACUNAN HINGGA DUGAAN PELANGGARAN DALAM PEREKRUTAN TENAGA KERJA 1001476900

Menurut laporan para pelamar, mereka dimintai uang sebesar Rp500.000 oleh oknum tertentu dengan janji akan diterima sebagai tenaga kerja dalam program MBG. Namun, setelah menyerahkan uang, mereka tidak kunjung mendapatkan kepastian pekerjaan. Janji tinggal janji.

Salah satu korban asal Desa Mentoro berinisial (B) menuturkan bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp500.000 oleh oknum perekrut. “Saya sudah menyerahkan uang sesuai permintaan, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan. Janjinya tidak ditepati,” ungkapnya dengan kecewa.

Ketua LSM GMBI Dewan Pimpinan Wilayah Teritorial Jawa Timur, Sugeng SP, saat dikonfirmasi awak media pada Jum’at (05/12/2026) membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaganya akan memberikan pendampingan penuh kepada para korban. “Kami merasa prihatin atas pengaduan ini. Saya khawatir praktik seperti ini bukan hanya terjadi di Tuban, tetapi juga di daerah lain. Banyak masyarakat yang mungkin takut berbicara sehingga kasusnya tidak pernah muncul ke permukaan,” jelasnya.

Sugeng menambahkan bahwa dugaan pungutan liar dalam perekrutan tenaga kerja adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi dan harus ditangani secara hukum. “Perekrutan tenaga kerja untuk program pemerintah harus transparan dan bebas dari praktik pungli. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa GMBI Jatim segera melakukan investigasi menyeluruh di seluruh wilayah Jawa Timur untuk memastikan tidak ada penyimpangan serupa pada cabang program MBG lainnya. “Ini menyangkut hajat hidup masyarakat. Pengawasan harus diperketat, kami berkomitmen mengawal agar program MBG berjalan sesuai tujuan awal, selanjutnya kami juga membuka pintu kepada masyarakat seluruh Jawa Timur apabila merasa menjadi korban untuk bersuara, jangan takut …….(red/tim- Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button