Berita Umum

LSM GMBI Laporkan Dugaan Korupsi Mantan Lurah Jatirejo ke Kejari Nganjuk

Cakrabimantara.com//Nganjuk – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Nganjuk resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan uang lelang tanah kas bengkok Kelurahan Jatirejo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (1/10/2025) sore.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana tersebut dilakukan oleh mantan lurah Jatirejo berinisial S.
Ketua LPM, lurah baru, serta Camat Nganjuk membenarkan bahwa mantan lurah S telah menjual tanah kas bengkok untuk tahun 2025/2026 tanpa melalui prosedur lelang resmi.

Keterangan Ketua LPM memperkuat dugaan tersebut. Ia menyebut bahwa S membawa uang senilai Rp154.850.000,00 dari hasil penjualan tanah bengkok tersebut. Pernyataan ini juga dibenarkan oleh Camat dan lurah baru.

Rudi Budi Hamsah, selaku pelapor dari LSM GMBI Distrik Nganjuk, menegaskan kebenaran laporannya.

“Laporan ini merupakan bagian dari komitmen GMBI dalam mengawal aset pemerintah daerah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Laporan ini adalah bentuk kepedulian kami selaku sosial kontrol untuk memberikan efek jera kepada para pejabat di Nganjuk agar tidak semena-mena,” ungkap Rudi.(RFS) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button