CakraBimantaraNews Kediri-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri gelar media gathering lV pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, berlangsung di Luv! Kitchen and lounge Jl. Mayor Bismo No.51a, Mojoroto, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64112,dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.Acara gathering berlangsung dengan lancar,di temani hiburan musik dan hidangan makan siang.
Acara gathering tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Kediri, Sekretariat KPU Kota Kediri,Ketua KPU Kota Kediri periode 2019,serta rekan-rekan media seKota Kediri.
Selaku anggota KPU divisi Sosdiklih Parmas Roudhotul Icha mengatakan,”dengan diadakannya media gathering lV ini kami mewakili jajaran Komisioner KPU Kota Kediri mengucapkan syukur Alhamdulillah dan terimakasih untuk rekan-rekan media yang telah mengekspos berita mengenai Pilkada Serentak Tahun 2024 sehingga masyarakat Kota Kediri dapat menggunakan hak pilihnya,dan Pilkada Serentak Tahun 2024 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota yang berjalan dengan lancar dan damai”, katanya.
Selanjutnya penjelasan dari Ketua KPU Kota Kediri periode 2019 Bu Pusporini menjelaskan tentang Pilkada Serentak Tahun periode 2024 ini merupakan pemilihan terbesar dalam sejarah demokrasi Indonesia karena digelar di 37 provinsi,415 kabupaten dan 93 kota.Dan menjelaskan mengenai partisipasi pemilih Kota Kediri dengan jumlah DPT 222.265 sedangkan yang menggunakan hak pilih 178.586 sehingga masyarakat Kota Kediri berpartisipasi 80% ,suara sah 172.820 dan suara tidak sah 5.766.Hasil perolehan suara Paslon 1 Vinanda Pramesti dan Gus Qowim memperoleh 98.205 sedangkan Paslon 2 Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono memperoleh 74.615.Sedangkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 7 Februari 2025, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada 10 Februari 2025 dengan syarat tidak ada sengketa hasil di MK,apabila di DKI Jakarta ada pemilihan putaran kedua,adanya keadaan yang tidak disangka-sangka.Untuk pelantikan Walikota dan Wakil Walikota menunggu BRPK(Buku Register Perkara)dari MK akan di sampaikan ke KPU RI dan dilanjutkan ke KPU Provinsi serta di sampaikan pula ke KPU Kota, setelah 3 hari penyampaian dilakukan pelantikan Pasangan Calon,ada 240 perkara yang sudah diajukan masing-masing Paslon sampai saat ini.
(LN/KDR)