Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah pedoman moral dan etika yang harus dipatuhi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. KEJ dirancang untuk:

  • Menjamin kualitas informasi.
  • Melindungi hak masyarakat.
  • Menjaga profesionalisme wartawan.
  • Menegakkan prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab.

Kode Etik Jurnalistik juga mengatur hak dan kewajiban dalam profesi wartawan, termasuk pertimbangan moral yang menjadi dasar kerja jurnalistik.


Isi Kode Etik Jurnalistik

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menjalankan tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional.

Pasal 3

Wartawan Indonesia wajib:

  1. Menguji informasi sebelum dipublikasikan.
  2. Memberitakan secara berimbang.
  3. Tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
  4. Menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita yang mengandung:

  • Kebohongan.
  • Fitnah.
  • Kekerasan sadis.
  • Pornografi.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak:

  1. Menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
  2. Menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6

Wartawan Indonesia:

  • Tidak menyalahgunakan profesi.
  • Tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang:

  1. Tidak ingin diketahui identitas atau keberadaannya.
  2. Memberikan informasi bersifat embargo, latar belakang, atau off the record sesuai kesepakatan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyebarkan berita yang mengandung:

  1. Prasangka atau diskriminasi berdasarkan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau bahasa.
  2. Pelecehan terhadap martabat orang lemah, miskin, sakit, atau individu dengan cacat fisik dan mental.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia wajib:

  1. Segera mencabut, meralat, atau memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat.
  2. Menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa atas kesalahan tersebut.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman mutlak dalam menjalankan tugas jurnalistik yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi etika profesi.

Back to top button