Kediri, 30 JANUARI 2025 – Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara pihak Pak Suratin dan pihak Pak Nyuji. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan mencabut laporan polisi dan pengaduan yang telah diajukan.
Konflik yang terjadi antara kedua belah pihak telah berlangsung selama beberapa bulan. Namun, berkat upaya mediasi dan negosiasi yang intensif, akhirnya kesepakatan perdamaian dapat dicapai.
Dalam Akta Perdamaian ini telah ditandatangani oleh kedua belah pihak antara pihak Pak Suratin dan pihak Pak Nyujidan ,dan disaksikan oleh kuasa hukum dan pihak keluarga. Kuasa hukum dari Pak Suratin, Adv. Muhammad Taufiq, S.H., dan kuasa hukum dari Pak Nyuji, Adv. Nawang Nugraning Widhi, S.H., telah menyaksikan penandatanganan akta perdamaian ini.
Penandatanganan akta perdamaian ini juga disaksikan oleh Putra dari Bapak Nyuji, yaitu Saudara Suroto. Selain itu, juga hadir Paralegal Sahru Munir, Paralegal Ahmad Maimun S.Pdi., Paralegal Kukuh Hadi Kurniawan S.E., M.M.
Dalam kesepakatan perdamaian ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:
1.Dari pihak Pak Nyuji Mencabutan Laporan Polisi di Polresta Kediri dengan melalui undangan wawancara klarifikasi perkara nomor B/458/IX/RES1.24./2024/Satreskrim.
2. Dari pihak Pak Suratin Mencabutan Laporan Pengaduan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri .
Dengan kesepakatan perdamaian ini, diharapkan hubungan keluarga antara Pak Suratin dan Pak Nyuji dapat kembali normal dan harmonis. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk memulai hubungan yang lebih baik dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari.(red) zaenal