
Kepala Sekolah Lempar Tanggung Jawab Soal Dana PIP, Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik
Cakrabimantara.com//Kota Madiun.
Transparansi dalam pengelolaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dipertanyakan, kali ini di lingkungan SMP Negeri 11 Kota Madiun. Pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, diduga menghindari tanggung jawab dalam memberikan informasi terkait dana PIP, dengan alasan bahwa kewenangan tersebut berada pada Dinas Pendidikan Kota Madiun dan Ketua MKKS SMP Negeri.
Padahal, secara hukum administrasi publik, kepala sekolah merupakan pejabat fungsional yang memegang otoritas penuh atas pelaksanaan anggaran dan administrasi di satuan pendidikan. Termasuk di dalamnya kewajiban menyediakan informasi publik sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Indikasi Pengalihan Tanggung Jawab
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Moch. Agus Setiono, S.Si., selaku Kepala SMPN 11 Kota Madiun, menyatakan bahwa informasi terkait dana PIP tidak dapat diakses langsung dari pihak sekolah karena sudah diinstruksikan agar seluruh konfirmasi dilakukan melalui dinas atau MKKS.
“Kami tidak berani membuka data, Mas, karena sudah diimbau oleh dinas atau atasan kami bahwa semua data harus melalui dinas jika ingin dicek. Kami hanya bawahan yang mengikuti instruksi,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Dewi, guru Bimbingan Konseling (BK) yang terlibat dalam pengurusan dana PIP. Ia menyebut bahwa proses permintaan informasi diarahkan secara satu pintu melalui Dinas Pendidikan dan MKKS.
Sikap tertutup pihak sekolah ini berpotensi bertentangan secara langsung dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU KIP, yang secara tegas menyatakan:
(1) Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan. (2) Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Satuan pendidikan negeri, termasuk kepala sekolah dan pejabat struktural lainnya, secara hukum merupakan bagian dari badan publik. Maka dari itu, kewajiban untuk transparan tidak dapat dikesampingkan atas dasar instruksi internal, kecuali jika informasi yang dimaksud termasuk dalam kategori dikecualikan—yang harus melalui proses uji konsekuensi dan ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menurut M.Nurhadi Kadiv Humas LSM GMBI Wilter Jawa Timur, sikap semacam ini mencerminkan adanya dugaan indikasi maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 52 UU KIP, ditegaskan bahwa:
“Setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, dan Pasal 15 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dengan demikian, tindakan kepala sekolah dan pihak sekolah SMPN 11 Kota Madiun yang enggan membuka informasi penggunaan dana PIP tanpa dasar hukum yang sah, dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif dan dapat dilaporkan secara resmi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Praktik pengalihan tanggung jawab atas informasi publik oleh kepala sekolah adalah bentuk pelanggaran prinsip akuntabilitas yang melekat pada jabatan publik. UU KIP tidak mengenal pengecualian atas dasar hierarki perintah, melainkan hanya berdasar pada uji konsekuensi informasi yang bersifat rahasia secara spesifik. Dalam konteks penggunaan dana publik seperti PIP, prinsip transparansi, partisipasi, dan pengawasan masyarakat menjadi sangat fundamental.
Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh Kepala SMPN 11 Kota Madiun patut didalami lebih lanjut oleh:
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran UU KIP;
Ombudsman Republik Indonesia, dalam konteks pelayanan publik dan maladministrasi;
nspektorat Daerah, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana bantuan sosial.
Pendidikan tidak hanya soal peningkatan mutu akademik dan fasilitas, namun juga soal etika tata kelola dan integritas pejabat publik di dalamnya.
(Tim/Red) Bersambung.






