
Nganjuk –Cakrabimantara.com – Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek yang berkibar di depan Kantor Pos Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk,pada rabu, 8/10/2025 pagi, menuai kritik tajam dari Rudi Budi Hamzah, Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Distrik Nganjuk. Ia menilai hal tersebut mencerminkan kelalaian dalam menghormati simbol negara.
“Bendera negara bukan kain biasa. Kalau sudah rusak atau sobek, seharusnya segera diganti, apalagi ini di depan kantor pemerintah,” tegas Rudi.
Rudi mendesak agar pihak Kantor Pos segera mengganti bendera dan melakukan evaluasi internal atas pengawasan simbol negara di lingkungan institusi publik.
Kepala Cabang Pembantu (KCP) Kantor Pos Pace, Ayu, mengaku tidak mengetahui kondisi bendera tersebut.

“Terakhir saya pasang saat momen G30S kemarin. Saya tidak tahu kalau benderanya sudah sobek,” ujarnya.
Menurut UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, setiap tindakan yang merusak atau merendahkan kehormatan bendera negara dapat dikenai pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Ketentuan ini juga diperbarui dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang tetap menegaskan sanksi bagi pihak yang lalai menjaga kehormatan bendera negara.
Rudi menegaskan, pembiaran semacam ini menunjukkan lemahnya kesadaran nasional dan dapat mencoreng wibawa institusi negara. Ia meminta agar ada audit dan pengawasan rutin terhadap kondisi bendera di seluruh kantor pemerintahan untuk mencegah hal serupa terulang.(Tim/red)







