
DIDUGA MELAKUKAN PENGANCAMAN TERHADAP NASABAH, OKNUM MANTRI BRI TERANCAM AKAN DIPIDANAKAN
Cakrabimantara.com//madiun .
Praktik yang mencederai integritas lembaga keuangan negara kembali terjadi. Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial BI, warga Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun, mengaku menjadi korban dugaan intimidasi, pengancaman, dan pemblokiran rekening secara sepihak oleh seorang oknum pegawai BRI bernama Mamik, yang diketahui menjabat sebagai mantri bank di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Jalan Diponegoro, Kota Madiun
Insiden ini terjadi pada Selasa pagi, 27 Mei 2025, ketika oknum tersebut mendatangi korban tanpa menunjukkan identitas resmi sebagai pegawai bank. Ia meminta BI menandatangani surat pengembalian dana sebesar Rp4.850.000, yang diklaim sebagai hasil transfer salah alamat. Ironisnya, menurut keterangan BI, pendekatan dilakukan dengan tekanan verbal dan nada ancaman, hingga menyatakan bahwa korban akan dilaporkan ke polisi apabila tidak segera hadir ke kantor BRI.
“Saya tidak pernah merasa menerima apalagi menggunakan uang itu. Tapi saya diancam agar menandatangani surat itu dan diminta datang ke kantor, bahkan rekening saya sudah diblokir tanpa pemberitahuan,” tegas BI.
Tindakan sepihak tersebut—yang dilakukan oleh aparatur lembaga keuangan milik negara diduga berpotensi melanggar hukum pidana dan peraturan perbankan nasional, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Pasal 29 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dan menjamin keamanan dana serta informasi nasabah. Pemblokiran rekening secara sepihak tanpa prosedur hukum dan tanpa pemberitahuan merupakan pelanggaran prinsip kehati-hatian, dan bank dapat dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 huruf a dan c menjamin hak konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, serta perlindungan dari tindakan intimidatif. Sementara Pasal 62 ayat (1) mengatur bahwa pelaku pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenai:
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 335 ayat (1) menyatakan:
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda.”
ETIKA PEGAWAI BRI DIPERTANYAKAN
Ketua RW setempat, Setiono, menyayangkan keras sikap intimidatif dari pegawai bank negara. Ia menilai tindakan oknum tersebut mencederai nilai-nilai pelayanan publik dan martabat lembaga perbankan milik pemerintah.
“Jangan sampai pegawai BRI bertindak seperti preman. Kami minta agar aparat hukum tidak tinggal diam atas laporan warga kami yang kini merasa tertekan dan trauma,” tegasnya.
Dukungan terhadap korban juga datang dari M. Nurhadi, Kepala Divisi Humas LSM GMBI Wilayah Teritorial Jawa Timur. Pihaknya menyatakan akan mengawal kasus ini secara hukum, serta akan melakukan komunikasi resmi kepada pihak manajemen BRI Cabang Madiun.
“Jika tidak ada itikad baik dari BRI, maka kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana berdasarkan surat kuasa dari korban,” tandas Nurhadi.
Saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 2 Juni 2025, Beni, selaku Manager Mikro BRI Cabang Madiun, menyebut bahwa kelalaian pegawai membawa ID Card terjadi karena situasi akhir bulan yang padat dan tergesa-gesa. Ia juga mengakui bahwa tindakan ancaman yang dilakukan bawahannya tidak dapat dibenarkan.
“Kami akan dalami kasus ini dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujar Beni.
Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan Mamik, oknum mantri yang bersangkutan. Dalam wawancara terpisah, ia mengklaim ID Card-nya rusak dan sedang dalam proses pengajuan penggantian yang hingga kini belum diterbitkan.
Perkara ini membuka mata publik akan pentingnya akuntabilitas pegawai bank, perlindungan hukum bagi nasabah, dan pengawasan internal yang ketat di institusi keuangan negara. Sebab, segala bentuk penyalahgunaan wewenang, terlebih dengan embel-embel intimidasi atau ancaman, tidak hanya melukai kepercayaan masyarakat tetapi juga bisa menjerumuskan pelaku ke ranah pidana.
Apabila unsur pengancaman, pemaksaan, dan pemblokiran tanpa dasar hukum terbukti secara sah dan meyakinkan, maka oknum mantri BRI tersebut terancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam ketiga regulasi di atas. (Redaksi) Bersambung.
.







