
Blitar – Anggota Unit Regident Satlantas Polres Blitar, Brigadir Trio, bersama petugas Bapenda dan Jasa Raharja, melaksanakan kegiatan sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Blitar.

Dalam sosialisasi tersebut, Brigadir Trio menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas pembebasan pajak daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
-
Pembebasan pengenaan pajak progresif bagi kendaraan tertentu.
-
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, yang diberikan kepada: Wajib pajak yang terdaftar dalam data PKE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000. Kendaraan roda dua yang aktif digunakan untuk layanan transportasi online, seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, dan Zendo. Kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp500.000.
Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku antara lain:
-
Untuk wajib pajak PKE dan DTSEN, pembayaran dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk sesuai asal kendaraan terdaftar.
-
Untuk kendaraan roda tiga dan ojek online, pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat Induk seluruh Jawa Timur.
-
Program Pembebasan Pajak Daerah ini hanya berlaku selama periode 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Selain itu, Brigadir Trio juga mensosialisasikan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL, yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran di mana saja dan kapan saja, cukup dengan mengunduh aplikasi SIGNAL di Playstore, melakukan registrasi akun, serta mendaftarkan identitas kendaraan.
Setelah pembayaran berhasil, sistem akan menerbitkan E-Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (ETBKP) dan E-Pengesahan STNK secara digital. Sementara itu, notis pembayaran pajak fisik tetap akan dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui kantor pos.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu serta memanfaatkan kemudahan layanan digital yang disediakan oleh pemerintah. (Tim/Red)







