Akibat Kelalaian Menertibkan BTS Tidak Berijin PEMKAB Kediri mengajak Berjamaah Masyarakat Kediri Menikmati Hasilnya
CakraBimantaraNews//Langkah taktis dilakukan Pemkab Kabupaten Kediri menentukan kebijakan perijinan BTS dikabupaten Kediri, dengan melakukan audiensi dengan LSM Banaspati Majapahit. Pada tanggal 11 November 2024 Jam 09.00 – Selesai.
Dalam proses penanganan lebih lanjut, menjadi langkah kemandulan antar instansi dalam proses panggung sandiwara, sudah jelas itu ditolak masih mempunyai alibi Perbup No 13 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penggunaan Tower Bersama.
Pasal 6 : Pembanguan Menara Baru hanya diperbolehkan pada :
1. Zona cell plan baru, dan/atau
2. Pada Zona Cell Plan menara eksisting, ketika menara eksisting sudah dipergunakan secara bersama oleh paling sedikit dua penyelenggara telekomunikasi
3. Dalam hal menara eksisting pada zona cell plan menara eksisting sudah tidak dapat digunakan secara bersama dapat dibangun menara baru dengan ketentuan dapat digunakan sebagai menara bersama
Pasal 12
1. Untuk kepentingan pembangunan menara telekomunikasi khusus yang menentukan kriteria Khusus seperti keperluan Meteorologi, Geofisika, Televisi, Siaran TV, Siaran Radio, Navigasi Penerbangan dan pencarian pertolongan kecelakaan, komunitas radio amatir warga, dan penyelenggaraan menara telekomunikasi pemerintah serta keperluan jaringan transmisi utama (Backbone). Dikecualikan dari sebagaimana Pasal 6
2. Pembangunan Jaringan Utama dan Struktur Jaringan Utama yang dimiliki Jaringan Penyelenggara Telekomunikasi, dilaporkan wajib kepada BAPPEDA Kab Kediri
3. Pembanguan Menara Komunikasi Secara Kamuflase dapat dilakukan untuk penyediaan BTS diluar Zona Cell Plan dan Pembangunan nya Pada Kawasan Cagar Budaya.
Sedangkan pada
BAB III Penetapan Lokasi Pembangunan Menara :
PASAL 7 sampai Pasal 10
1. Lokasi Pembangunan Menara Telekomunikasi Harus Sesuai Zona Cell Plan
2. Penetapan Bangunan Menara Telekomunikasi dilakukan dengan memperlihatkan Tata Ruang dan Kawasan Strategis
Yang pada intinya menurut hasil Audensi Pada Tanggal 11 November BTS yang sudah berdiri sudah mengantongi Perijinan IMB atau PGB. Tetapi jika acuan nya Perbup No 13 Tahun 2013, Bahwa garis besar syarat mutlak adalah jika pembangunan lebih dari 2 provider bisa dikatakan adalah tower bersama, itupun jika rata rata pembangunan BTS adalah Satu Jenis Perusahaan, sedangkan data Riel di lapangan adalah banyak berdiri BTS atas nama banyak Perusahaan. Jelas ini bukan penggunaan Menara Bersama, karena dalam satu kecamatan banyak.berdiri 1 sampai 4 BTS beda Nama Perusahaan.
Agung Gita menyatakan, Untuk pembangunan BTS yang sudah berdiri dan ditolak pada Tahun 2018 dan Tahun 2020 tersebut bilamana Tahun 2021 keluar Ijin PGB atau IMB, maka kelihatan ada Proses Gratifikasi di Dinas DPMPTSP, karena Pada Tahun 2018 Surat Penolakan untuk Tidak dapat lanjut dinyatakan oleh Kepala DPMPTSP saudara Indra Taruna, sedangkan Pada Tahun 2020 Terdapat Surat Penolakan ditanda tangani oleh Kepala DPMPTSP Saudara D Sampurno, sedangkan Proses Ijin PGB ditahun 2021 Kepala DPMPTSP “Masih Remang Remang” karena kami Duga ada Permainan Gratifikasi dalam Proses Pemberian Ijin PGB BTS Tersebut.
Agung Gita, menjelaskan jika kurun waktu 5 Tahun, Pemerintahan MasBup Dito sudah menodai transparasi Perijinan BTS, maka ditahun ini kami bersama Seluruh Pengurus Dan Anggota LSM Banaspati Mojopahit, Akan menyeruhkan Bahwa Pemerintah Daerah Kab Kediri dibawah Pimpinan MasBup Dito lalai akan Pemasukan PAD, dan Terkesan Sumber Daya Pimpinan Dinas Dinas nya hanya Asal Bapak Senang.
Sampai Saat ini dari Dinas Dinas Terkait tampak bermain Tenis Meja dan Sepak Takraw dengan bermain sebagai pelatih, menyuruh Atlit atau Pemain Peran untuk saling memberikan umpan bola tak tik tuk tak tik tuk seperti alunan lagu supaya tercipta Harmonisasi Musik Alunan Bola Sepak Takrawl dan Tenis Meja antar 6 SKPD Dinas Kabupaten Kediri
Bersambung