
MADIUN – Seorang oknum jaksa berinisial A yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Oknum jaksa tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa.
Penindakan dilakukan pada Selasa (30/12/2025) sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima Kejati Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaksa berinisial A diketahui menjabat sebagai kepala seksi (kasi) di Kejari Madiun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, membenarkan adanya penindakan terhadap anggotanya tersebut. Namun, pihaknya belum bersedia membeberkan secara rinci kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan.
“Sebagai respons atas pengaduan masyarakat, yang bersangkutan langsung kami amankan,” ujar Agus Sahat kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Agus Sahat menegaskan, saat ini oknum jaksa tersebut masih menjalani pemeriksaan dan klarifikasi internal. Ia memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Yang bersangkutan masih diperiksa dan diklarifikasi. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kajati Jatim menekankan komitmennya dalam menjaga integritas dan marwah institusi kejaksaan. Ia mengaku telah mengingatkan seluruh jajaran jaksa di Jawa Timur agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat mencederai kepercayaan publik.
“Seluruh jaksa sudah berkomitmen dengan saya untuk menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela,” tambahnya.
Secara nasional, sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Agung RI dilaporkan telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap ratusan jaksa yang terbukti melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, 69 jaksa dikenai hukuman disiplin berat, sementara 44 jaksa lainnya dijatuhi sanksi disiplin ringan. (RFS/RED)







