
Madiun- Cakrabimantara.com-Praktik permintaan jaminan kepada pasien di RSUD Caruban kembali menuai sorotan keras. Kali ini, kritik datang dari praktisi hukum Anang Hartoyo, SH, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius dalam pelayanan kesehatan publik. Menurut Anang, praktik semacam ini bukan hanya melanggar adab dan kepatutan rumah sakit sebagai institusi pelayanan masyarakat, tetapi juga mencoreng marwah serta etika profesi tenaga medis.

Penahanan dokumen pribadi seperti KTP, BPKB, maupun STNK milik pasien sebagai syarat kepulangan dinilai tidak dapat dibenarkan, baik dari perspektif hukum pelayanan kesehatan maupun perlindungan hak asasi pasien, Undang-Undang 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
secara tegas mewajibkan setiap rumah sakit memberikan pelayanan yang manusiawi, adil, dan tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi martabat pasien. Dalam kerangka hukum tersebut, menjadikan pasien atau keluarganya sebagai “sandera administratif” melalui penahanan dokumen identitas adalah tindakan yang keliru dan bertentangan dengan semangat pelayanan publik.
Anang menegaskan bahwa persoalan tunggakan biaya pelayanan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah, beradab, dan berkeadilan. Rumah sakit semestinya mengoptimalkan skema jaminan kesehatan seperti BPJS maupun pembiayaan pemerintah, membuka ruang perjanjian pembayaran bertahap, atau menerapkan kebijakan keringanan bahkan penghapusan piutang bagi pasien tidak mampu. Bukan sebaliknya, menggunakan cara-cara koersif yang berpotensi menekan dan merendahkan martabat pasien.
Lebih jauh, meskipun dokumen-dokumen tersebut pada akhirnya dikembalikan, praktik penahanan tetap tidak dapat dianggap sepele. Tindakan ini patut dikritisi dan dievaluasi secara serius karena berpotensi melanggar kewajiban hukum rumah sakit serta dapat dikualifikasikan sebagai dugaan maladministrasi. Oleh karena itu, Anang mendorong agar persoalan ini menjadi perhatian dan objek pengawasan Dinas Kesehatan maupun Ombudsman Republik Indonesia, guna memastikan pelayanan kesehatan publik berjalan sesuai hukum, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan. Bersambung.
(Red/Tim)







