
Mencederai Nurani Publik, Pasien Kecelakaan Diduga Dipulangkan RSUD Caruban karena Tak Mampu Bayar
Madiun-Cakrabimantara.com-Wajah pelayanan kesehatan publik kembali menjadi sorotan. Sepasang suami istri warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, berinisial NU dan SR, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Panglima Sudirman tepat di depan Kantor Imigrasi Kabupaten Madiun diduga mengalami perlakuan yang dinilai tidak mencerminkan standar pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Pasca kecelakaan, kedua korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Caruban. Namun, berdasarkan keterangan pihak keluarga, keduanya belum sepenuhnya pulih dan masih membutuhkan perawatan lanjutan serta rawat inap. Ironisnya, keluarga justru diminta menyerahkan jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor karena dinilai belum mampu melunasi biaya pengobatan.
Hal tersebut disampaikan oleh putri korban kepada awak media pada Sabtu (27/12/2025). Ia mengungkapkan bahwa permintaan jaminan tersebut menjadi alasan utama keluarga mengalami tekanan dalam proses perawatan medis orang tuanya.
Lebih memprihatinkan, pasien akhirnya dipulangkan bukan atas dasar rekomendasi medis, melainkan dengan alasan keterbatasan kamar serta belum terpenuhinya kewajiban administratif dan finansial. Pemulangan dilakukan pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, saat kondisi pasien disebut masih membutuhkan pengawasan medis.
Peristiwa ini sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat karena dinilai bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, etika profesi kesehatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan memulangkan pasien dalam kondisi darurat dengan alasan ketidakmampuan membayar diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana bagi pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga medis yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi darurat.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf e, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan yang aman, bermutu, tanpa diskriminasi, serta mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan.
Permintaan jaminan BPKB dalam konteks pelayanan medis darurat juga dinilai berpotensi sebagai maladministrasi pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebagai institusi publik yang dibiayai dari uang negara dan pajak rakyat, rumah sakit daerah diharapkan mengedepankan keselamatan dan hak pasien, bukan menjadikan kemampuan finansial sebagai tolok ukur utama pelayanan.
Atas kejadian tersebut, Ketua Umum LSM Madiun Transparan (Mantra), Subari, S.Sos, bersama sejumlah elemen masyarakat menyatakan kecaman keras terhadap dugaan praktik tersebut.
“Ini rumah sakit, bukan bank atau koperasi. Jika rumah sakit meminta jaminan apa pun kepada pasien, itu sangat tidak masuk akal dan harus diusut tuntas,” tegas Subari.
Ia bersama masyarakat mendesak agar:
– Manajemen RSUD Caruban memberikan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab kepada publik.
– Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Kesehatan melakukan audit menyeluruh terhadap SOP pelayanan pasien miskin dan korban kecelakaan.
– Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur turun tangan menyelidiki dugaan maladministrasi pelayanan publik.
– Aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan kesengajaan atau kelalaian sistemik.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, rumah sakit dikhawatirkan akan berubah menjadi ruang transaksional yang mengabaikan nilai kemanusiaan, di mana masyarakat miskin harus mempertaruhkan aset terakhirnya demi memperoleh layanan kesehatan. bersambung….
(Red/Tim)







