Nasional

Bendera Sobek Berkibar di Balai Desa Saat Seleksi Perangkat Desa, Cerminan Kelalaian Negara di Tingkat Akar Rumput

Magetan.-Cakrabimantara.com-Sebuah pemandangan yang mencederai marwah negara terjadi di salah satu desa di Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan. Di saat proses pemilihan perangkat desa tengah berlangsung, pada Senin (22/12/2024). Bendera Merah Putih terlihat berkibar dalam kondisi sobek dan tidak layak di halaman Kantor Balai Desa.

Ironisnya, kegiatan resmi tersebut dikawal oleh oknum aparat Kepolisian dan TNI, namun fakta memalukan itu seolah luput dari pengawasan.

BENDERA SOBEK BERKIBAR DI BALAI DESA SAAT SELEKSI PERANGKAT DESA, CERMINAN KELALAIAN NEGARA DI TINGKAT AKAR RUMPUT 1001526097

Simbol kedaulatan negara yang seharusnya dijunjung tinggi justru diperlakukan secara serampangan di pusat pemerintahan desa.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana fungsi kontrol, kepekaan kebangsaan, dan tanggung jawab moral penyelenggara negara di tingkat desa?
Melanggar Undang-Undang, Bukan Sekadar Kelalaian

Padahal jelas Pengibaran Bendera Merah Putih yang sobek bukan perkara sepele, melainkan pelanggaran hukum sebagaimana diatur secara tegas dalam:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pasal 24 ayat (2) menyatakan:
“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Dengan demikian, dalih ketidaksengajaan atau kelalaian tidak serta-merta menghapus unsur pelanggaran hukum, apalagi terjadi di kantor pemerintahan desa saat agenda resmi kenegaraan.
Ancaman Pidana Sudah Jelas
UU tersebut juga mengatur sanksi pidana yang tidak ringan:

Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009:
Pelanggaran terhadap ketentuan pengibaran Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran yang sistematis, maka diduga melanggar, Pasal 66 mengancam pidana penjara hingga 5 (lima) tahun atau denda Rp500 juta bagi perbuatan yang merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Kepala Divisi Humas LSM GMBI Wilayah Teritorial Jawa Timur M.Nurhadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menilai insiden ini sebagai preseden buruk bagi wibawa negara.
“Entah disengaja atau tidak, pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek jelas melanggar undang-undang. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi cermin rendahnya kesadaran hukum dan nasionalisme,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan aparat negara di lokasi kegiatan.

“Kehadiran aparat seharusnya menjadi simbol ketertiban dan keteladanan, bukan sekadar formalitas pengamanan. Pembiaran seperti ini berpotensi menormalisasi pelanggaran simbol negara,” imbuhnya.
Negara Tak Boleh Absen di Desa
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bahwa pengawasan terhadap simbol-simbol negara di tingkat desa masih sangat lemah. Padahal, desa adalah garda terdepan wajah negara di mata rakyat.

Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukan soal seremonial, melainkan cerminan kesadaran berbangsa dan bernegara. Jika di balai desa saja simbol negara diperlakukan tak pantas, maka wajar publik bertanya:
sejauh mana negara benar-benar hadir dan dihormati di akar rumput? Bersambung.. (GN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button