
Respons Normatif Kabid Peternakan Nganjuk Soal Dugaan Penjualan Sapi Bantuan Dinilai Ironis
Nganjuk – Jawaban nyeleneh yang disampaikan Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Drh. Eri Cahyono, saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan penjualan sapi bantuan oleh kelompok masyarakat (Pokmas), dinilai sangat ironis dan tidak menunjukkan ketegasan institusi.
Ketika ditemui di kantornya, 28/11/2025, Eri memberikan jawaban normatif dan menyatakan bahwa ia baru menjabat 2,5 bulan, sehingga masih memerlukan waktu untuk menanyakan dan mengecek ulang persoalan tersebut.
“Iya mas, saya baru menjabat 2,5 bulan ini. Nanti akan saya kroscek lagi. Sebenarnya informasi ini sudah masuk ke saya, namun memang belum saya cek kembali. Benar bahwa bantuan ketahanan pangan sapi ternak tahun 2023 dijual oleh pengelola/Pokmas, dan itu seharusnya tidak diperbolehkan oleh aturan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mendapat sorotan tajam dari LSM GMBI, melalui Kepala Divisi Investigasi Rudi Budi Hamzah, yang menilai sikap Kabid tidak konsisten. Rudi menyebutkan bahwa sebelumnya Eri telah berjanji menyelesaikan persoalan itu dalam waktu tiga hari sejak komunikasi dilakukan pada Selasa lalu.
“Jawaban kepala bidang ini sangat saya sayangkan. Seakan mencari pembenaran dengan dalih pembinaan, padahal Selasa kemarin saya sudah komunikasi dan beliau menyampaikan akan menyelesaikan dalam tiga hari. Namun jawaban yang keluar hari ini jauh dari harapan. Masalah ini akan saya laporkan ke APH,” tegas Rudi.
Sebelumnya, telah diterima aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penjualan sapi bantuan di Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Pengelola bantuan, Paryo, mengakui bahwa tiga ekor sapi telah dijual dengan alasan untuk kebutuhan pakan, sementara satu ekor lainnya dilaporkan hilang.
Kasus ini kembali menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap program bantuan pemerintah, terlebih bantuan yang bersumber dari anggaran ketahanan pangan. Penjualan aset bantuan tanpa prosedur merupakan pelanggaran dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum jika terbukti ada unsur penyalahgunaan.(Tim/red)







