
Cakrabimantara.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada tanggal 9/11/2025 dini hari di gedung merah putih Jakarta selatan.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025) malam.
Keempat tersangka yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur Utama RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), serta pihak swasta rekanan RSUD Sucipto (SC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bersama Plt. Deputi Bidang Penindakan Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT tersebut mengungkap tiga klaster perkara, yakni suap jabatan, suap proyek di RSUD, dan gratifikasi.
Kasus bermula dari dugaan suap perpanjangan jabatan Direktur RSUD. Yunus diduga menyerahkan uang kepada Sugiri dan Agus secara bertahap sejak Februari hingga November 2025 senilai Rp1,25 miliar. Penyerahan terakhir Rp500 juta diamankan dalam OTT di Ponorogo.
Selain itu, KPK menemukan dugaan suap proyek senilai Rp14 miliar di RSUD dengan fee 10% atau sekitar Rp1,4 miliar yang diteruskan kepada bupati, serta gratifikasi lain senilai lebih dari Rp300 juta sejak 2023.
Menurut Asep, praktik jual beli jabatan tersebut merusak tata kelola pemerintahan daerah dan menurunkan skor integritas Ponorogo. KPK menjerat para tersangka dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, dan mereka ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Kami masih mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Pemkab Ponorogo,” ujar Asep. (red)







