
Cakrabimantara.com//Nganjuk – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Lurah Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, terkait pengelolaan tanah aset pemerintah berupa bengkok hingga kini belum menemukan titik terang.
Tanah bengkok yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Nganjuk diduga dilelang tidak sesuai prosedur. Anehnya, menurut Camat Nganjuk Hari Moektiono, S.STP., M.AP., ketika di temui awak media pada Senin 29/9/2025, dirinya tidak mengetahui adanya proses lelang untuk tahun 2025–2026.
“Saya tidak tahu mas untuk tahun 2025/2026. Namun, untuk tahun 2024/2025 saya memang menandatangani proses lelang itu. Padahal, seharusnya lelang baru bisa diproses setelah ada SK Bupati. Untuk tahun ini juga belum ada SK Bupati. Saya sendiri heran bisa terjadi proses lelang, dan uangnya dibawa Pak Naryo selaku mantan lurah sebelumnya,” ujar Hari.
Sementara itu, Lurah Jatirejo yang baru, Luci, mengaku belum mengetahui detail persoalan tersebut karena baru menjabat pada 30 Juli 2025.
“Saya baru menjabat sejak 30 Juli kemarin mas, jadi memang belum tahu banyak. Namun, saya sudah berupaya menemui yang bersangkutan. Bahkan beliau sudah membuat pernyataan akan mengembalikan uang lelang senilai Rp154.850.000 pada 2 Oktober mendatang,” ungkapnya.
Luci menambahkan, luas lahan aset bengkok di Kelurahan Jatirejo mencapai 26,047 hektare, dengan tarif sewa sebesar Rp17.697.142 per hektare.
Di sisi lain, LSM GMBI Distrik Nganjuk melalui Kepala Divisi Investigasi, Rudi Budi Hamsah, menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai prosedur pengelolaan aset negara sudah jelas, namun justru diabaikan.
“Ini tidak logis, aset pemerintah kok bisa dikuasai oleh satu orang. Kalau camat mengaku tidak tahu, lurah juga baru menjabat, lalu siapa yang harus bertanggung jawab? Aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan, karena ini sudah mengarah pada dugaan korupsi atau penggelapan aset pemerintah,” tegas Rudi.(RFS)






