Berita Umum

Truk Sampah DLH Kabupaten Madiun Nyaris Telan Korban: Bukti Gagalnya Manajemen Aset Publik

Madiun.cakrabimantara.com

Armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun kembali menjadi sorotan tajam. Namun kali ini bukan soal kinerjanya dalam mengangkut sampah, melainkan karena kondisinya yang memprihatinkan dan membahayakan nyawa pengguna jalan.

 

Insiden terjadi pada Selasa pagi, (29/07/2025), sekitar pukul 10.30 WIB di ruas jalan Mojopurno-Dungus. Sebuah truk sampah milik DLH yang tampak lapuk dan berkarat melintas, lalu tanpa ampun melepaskan serpihan seng dari bak belakangnya yang nyaris copot. 

 

Serpihan itu mengenai pengendara sepeda motor di belakangnya. Tak hanya itu, semburan debu tebal dari kendaraan rongsokan itu menyebabkan pengendara terganggu pandangan dan hampir terjatuh.

 

Kondisi bak truk yang korosi, berlubang, dan amburadul seharusnya sudah masuk kategori tidak laik jalan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 48 ayat (3) yang mengharuskan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

 

Dalam konteks ini, diduga pihak DLH seolah menutup mata terhadap aturan hukum dan mengabaikan potensi risiko kecelakaan yang fatal.

 

Ketua Umum LSM Madiun Transparan (MANTRA), Subari, S.Sos, pun angkat bicara. Dengan nada keras, ia menyuarakan kemarahannya atas kelalaian yang nyaris mencelakakan warga.

 

“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Truk bobrok seperti itu tak pantas lagi berada di jalan umum. DLH harusnya menjaga keselamatan warga, bukan menebar ancaman lewat kendaraan rongsokan. Anggaran perawatan dan peremajaan armada itu ada, tapi mengapa masih saja yang beroperasi truk zaman purba?” tegas Subari.

 

Subari menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Bagi dia, ini adalah puncak dari kegagalan sistemik dalam pengelolaan aset publik.

 

“Ini bukan sekadar masalah serpihan seng, tapi soal nyawa manusia. Kalau sampai ada korban luka atau meninggal, siapa yang bertanggung jawab? DLH? Bupati? Atau justru tidak ada yang mau disalahkan?,” tukasnya.

 

Ia mendesak agar Inspektorat Daerah hingga Bupati Madiun segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi armada DLH. Tak hanya evaluasi fisik, tapi juga investigasi mendalam terkait anggaran perawatan yang selama ini terkesan gelap.

 

Sebagai pengingat, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 secara tegas menyebut bahwa seluruh barang milik daerah, termasuk kendaraan operasional, wajib dirawat secara berkala dan diganti bila telah melewati batas kelayakan. 

 

Mengoperasikan kendaraan yang rusak berat bukan hanya lalai secara administratif, tapi juga mengandung potensi pemborosan anggaran dan gugatan hukum jika sampai menimbulkan kerugian pihak ketiga.

 

Truk Sampah DLH bukan sekadar angkutan limbah jika dibiarkan, justru bisa menjadi sumber petaka bagi rakyat. Hingga berita ditayangkan belum ada tanggapan dari Kepala DLH Kabupaten Madiun.(**/Red) Bersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button