
Tragis! Pacar dan Dua Rekannya Bunuh Putri Regita Amanda, Jasad Ditemukan di Saluran Induk Mrican
CakraBimantaraNews//Jombang – Kasus pembunuhan yang menimpa Putri Regita Amanda (19), seorang gadis asal Sebani, Sumobito, Jombang, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Polres Jombang menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi keji tersebut, salah satunya adalah pacar korban sendiri.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah AP (19), warga Sembung, Perak, Jombang yang merupakan pacar korban, serta dua rekannya, AT (18) dan LI (32), keduanya berasal dari Kunjang, Kediri. Para pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan di Perak, Jombang dan dikembangkan hingga wilayah Kediri.
Kronologi KejadianKasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini bermula saat AP mengajak Putri bertemu di Kecamatan Mojowarno. Korban kemudian dibawa menuju sebuah warung kopi di wilayah Perak, Jombang. Tidak berhenti di situ, korban kembali digiring ke rumah salah satu pelaku di Kunjang, Kediri.
Di rumah tersebut, korban ditinggalkan sendirian sementara para pelaku pergi untuk membeli minuman keras. Setelah mendapatkan minuman, mereka melakukan pesta miras sebelum melancarkan aksi bejatnya. Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, ketiga pelaku membawa korban ke area persawahan.
Saat berada di persawahan, korban mengalami penganiayaan. Ia dipukul hingga lemas karena mencoba melawan. Setelah tidak berdaya, korban kemudian diperkosa secara bergiliran oleh ketiga pelaku. Setelah perbuatan keji itu, korban dibawa ke wilayah Purwoasri, Kediri, dan akhirnya dibuang ke sungai.
Penemuan Jasad KorbanJasad Putri Regita Amanda ditemukan pada Selasa (11/2) pagi sekitar pukul 05.30 WIB oleh warga di Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang. Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi mengapung di tengah Saluran Induk Mrican Kanan. Warga yang melihat segera menepi dan mengamankan jasad sambil menunggu kedatangan pihak kepolisian.
Kepala Dusun Peluk, Widyarto Adi Candra, menyatakan bahwa korban tidak dikenali oleh warga sekitar. Saat ditemukan, korban mengenakan baju lengan panjang berwarna oranye dan legging hitam dengan rambut panjang terurai. Terdapat luka sobek di bagian kepala dan mulut korban mengeluarkan busa, mengindikasikan adanya tindak kekerasan sebelum kematian.
Penangkapan dan Motif PembunuhanPenyelidikan cepat yang dilakukan oleh tim kepolisian mengarah kepada AP dan dua rekannya. Ketiganya berhasil diamankan di Perak dan Kediri. Namun, AP terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.
Motif utama pembunuhan ini diduga untuk menghilangkan jejak setelah pemerkosaan terjadi. Para pelaku takut korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Selain itu, setelah membuang korban ke sungai, mereka juga membawa lari sepeda motor milik korban dan menjualnya seharga Rp 2 juta.
Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan brutal bisa terjadi bahkan dari orang terdekat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.(TIM)