Berita Umum

Proyek jembatan Sinandang Dawar Mojokerto, senilai 3 milyar lebih baru selesai di kerjakan sudah ambrol.

Mojokerto, // Jembatan Sinandang yang dibangun dengan anggaran yang fantastis lebih dari 3 milyar menuai sorotan banyak publik, setelah ditemukan banyak retak retak dan ambrol belum diketahui penyebabnya, apakah saking derasnya air sungai itu atau penyebab lainnya, misalnya konstruksi ya kurang bagus itu yang harus dipertanyakan.

Warga setempat menyampaikan adanya banyak kerusakan retak retak dan ambrol disekitar bangunan baik kanan dan kiri jembatan, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengingat jembatan tersebut baru selesai dibangun satu bulan yang lalu dan sekarang sudah banyak mengalami kerusakan.

“Kalo baru selesai sudah retak retak dan ambrol bagai mana nanti kalo digunakan agak lama? Kami sangat khawatir akan keselamatan pengguna jembatan tersebut,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Proyek jembatan penghubung dua desa Dawarblandong dan desa Sinandang Kecamatan Dawar Kabupaten Mojokerto, yang dikerjakan PT Lestari Abadi Santoso, sumberdana dari APBD Kabupaten Mojokerto, senilai Rp. 2.309.597.000.namun dengan adanya bangunan jembatan dalam hitungan bulan sudah rusak, banyak pihak mempertanyakan pengawasan selama proses pembangunannya.

Sementara itu ditempat terpisah, Agung Gita Humas DPP LSM Banas Pati Majapahit, yang peduli dengan infrastruktur, mengkritik kejadian tersebut, “ini adalah bukti lemahnya pengawasan dari kontrol kwalitas pada proyek proyek infrastruktur dengan anggaran sebesar itu seharusnya hasilnya lebih baik,” kata Agung, Humas DPP LSM Banaspati Majapahit, Kamis(12/12/24).

Dan masih menurut, Agung, ini masih awal musim penghujan sudah rusak dan ambrol apa lagi nanti pada puncaknya musim penghujan ancaman dan kerusakan bangunan akan lebih parah, tambah, Agung.

Terlebih lagi bahan matrial alam jembatan tersebut dugaan kami juga berasal dari matrial yang tidak berijin.

Dasar Undang Undang Jelas. Yakni Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batubara. ” Perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Membeli hasil produksi tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,”Β 

“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurunganΒ 

Dan, pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral

dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau

Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).

Dengan adanya permasalahan tersebut Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi dengan adanya kejadian tersebut, dari media ini akan tetap berusaha konfirmasi guna pemberitaan selanjutnya.//Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button