
Polres Jombang Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Pelajar Asal Sumobito
CakraBimantaraNews//Jombang – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap kasus transformasi yang berujung pada pembunuhan seorang pelajar berinisial PRA (18), warga Dusun/Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga tersangka, yaitu APW (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang; ATE (18), pelajar asal Dusun Banengan, Desa Klepek; serta LIE (32), warga Dusun Kunjang Kidul, Desa Kunjang, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Sebelum dibunuh, korban mengalami menghancurkan dan merencanakan, lalu tubuhnya dibuang ke sungai yang berada di Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, atau Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Penangkapan Tersangka
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, tim Resmob bersama Kanit Idik I yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka pada Rabu (12/2/2025) sore.
“APW dan ATF berhasil ditangkap saat berada di sebuah kedai kopi di Jalan Raya Gudo, Jombang. Sementara itu, LIE diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa/Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri,” ujar AKBP Ardi Kurniawan pada Kamis (13/2/2025).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Peran Para Tersangka
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa tersangka APW memiliki hubungan asmara dengan korban dan berperan sebagai pihak yang memanggil korban.
“APW memukul dan memperkosa korban sebelum membuangnya ke sungai dalam keadaan masih hidup hingga akhirnya meninggal. Setelah itu, tersangka mengambil sepeda motor dan handphone korban untuk kemudian dijual,” jelas AKP Margono.
Sementara itu, ATE membantu APW dan LIE dalam aksi tersebut, termasuk dalam melakukan presentasi, rencana, dan pembuangan korban ke sungai. Hal serupa juga dilakukan oleh tersangka LIE, yang serta ikut dalam tindak kekerasan terhadap korban.
Menurut AKP Margono, para tersangka sengaja membuang korban ke sungai untuk menghilangkan jejak dan mencegah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Selain itu, mereka juga mengambil barang berharga milik korban, seperti satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit handphone, yang kemudian dijual untuk mendapatkan uang.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit handphone merk Oppo, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai kejahatan lain, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 285 KUHP tentang penipuan.