Berita Umum

Backbone Istilah Langkah Taktis Proses Perijinan BTS di Kabupaten Kediri, Beberapa Dinas Terkait Saling Menutupi dan Melengkapi

Agung Gita, selaku Humas LSM BM mengatakan…
Cakrabimantara.com || Kediri – Langkah taktis dilakukan Pemkab Kabupaten Kediri menentukan kebijakan perijinan BTS di kabupaten Kediri, dengan melakukan audiensi dengan LSM Banaspati Majapahit. Pada tanggal 11 November 2024 Jam 09.00 – Selesai. 
Rapat Audensi Dibuka Bankesbangpol ketua rapat Saifudin menambahkan terkait aduan 5 BTS dari LSM Banaspati Mojopahit, dengan penyampaian Perwakilan LSM BM terlebih dahulu berkaitan dengan adanya 5 BTS yang sudah Proses ijinnya Ditolak Tahun 2018, dengan melampirkan bukti surat bahwa proses tidak dapat ditindaklanjuti, tetapi keterangan SATPOL PP dan DPMPTSP Sudah Mempunyai IMB / PGB.
Saifudin, selaku pimpinan audensi  memberikan penjelasan dalam proses audiensi difasilitasi Bankesbangpol Kab. Kediri di ruang Rapat Bankesbangpol Kab. Kediri, dihadiri DPMPTSP, Kominfo, DLH, Bidang Hukum, Bidang Tata Ruang, dan Penegak Perda Satpol PP. 
Ia juga, berharap kita dan LSM BM adalah mitra dan terima kasih saya ucapkan, dengan adanya ini kita bisa tahu juga mengetahui perihal bab yang kita bahas hari ini, tuturnya.
Kesempatan kedua disampaikan oleh DPMPTSP, berkaitan dengan 5 BTS memang sudah berijin kami dapatkan sesuai data pihak kami, tetapi setelah kami tahu bahwa pihak LSM BM memberikan bukti surat dan bukti peta zona cell. Untuk itu kami akan koordinasi dengan Kepala Dinas kami, terkait surat penolakan atau tidak dapat ditindaklanjuti tersebut, ujar Totok wakil DPMPTSP.
Keterangan pihak bidang hukum, menegaskan bahwa Kabupaten Kediri, sesuai Perbup nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, berkaitan dengan Surat Penolakan Pendirian BTS Tersebut dalam pasal 12 adanya istilah Backbone bilamana jikalau tidak sesuai dengan zona tata ruang maka ada pengkhususan prioritas, tutur Ratih Bidang Hukum Pemkab Kediri.
Keterangan Erwin Kabid Tata Ruang PUPR menjelaskan bahwa adanya master zonna cell,  Yang artinya berkaitan dengan pembangunan menara telekomunikasi kami selaku tim teknis memegang teguh master zonna cell, adapun kalau tidak sesuai dengan zonna cell, maka itu diluar kebijakan kami selaku tim teknis, imbuhnya.
Agung Gita, selaku Humas LSM BM mengatakan berkaitan dengan Menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 42 meter yang berdiri di Dusun Kalilanang, RT 02 RW 04, Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, milik PT Protelindo, BTS milik PT IBS di Kelurahan Pare dan Desa Sambirejo Pare, BTS milik PT Solusio Tunas Pratama Desa Tawang Kecamatan Ringinrejo diduga beroperasi secara ilegal. Meskipun sudah berdiri dan beroperasi selama kurang lebih enam tahun, jelasnya.
Izin pendiriannya dilaporkan telah ditolak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri. Dugaan ini juga memunculkan indikasi adanya penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kediri, Dugaan Pengrusakan Lingkungan. 
Dalam hasil evaluasi bersama, diputuskan akan dievaluasi dari pemberkasan di DPMPTSP, Karena sumber penolakan untuk tidak ditindaklanjuti yang mengeluarkan di DPMPTSP Kab. Kediri, bahkan dari surat penolakan yang sudah dikeluarkan tiba tiba 3 tahun kedepan berubah persetujuan dengan dasar pasal 12 Perbup nomor 13 Tahun 2013 tentang pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi, imbuh Agung Gita.
Keterangan yang disampaikan oleh Hendra, selaku sekjen LSM Banaspati Kabupaten Kediri, jika 5 BTS yang diluar master zonna cell, tiba tiba incell (masuk zona cell) maka patut dicurigai adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan, dimana pada saat itu surat penolakan dikeluarkan ditanda tangani Kepala Dinas Bapak Indra Taruna, pada Tahun 2018, dan Bapak Plt Drs D Sampurna MM, pada Tahun 2020 mengeluarkan penolakan. Tetapi pada Tahun 2021 tiba tiba dikeluarkan IMB / PGB pada saat itu Kepala Dinas nya adalah Bapak Eko, ucapnya.
Hendra, menyesalkan kekompakan dinas terkait adanya proses perijinan Pembangunan 5 BTS bahkan puluhan BTS yang diluar kawasan menara telekomunikasi, dibiarkan bahkan banyak kejanggalan keterlibatan beberapa pihak untuk memuluskan proses perijinan tersebut, dengan Istilah BACKBONE, menurut kami kalau bisa di buat Aturan Backbone Terus biar teman teman pelaku usaha ada prioritas tata ruang seperti Menara Telekomunikasi, pungkas Hendra.
Jurnalis: Soleh
Editor: Soleh22
cakrabimantara.com

Back to top button