Kota kediri //Polisi berhasil menyita ribuan pil double L dan narkotika jenis sabu dari empat belas tersangka pengedar yang beroperasi di wilayah hukum polres kediri kota (23/09)
Operasi tumpas semeru yang berjalan 12 hari, sejak rabu 11 september 2024 sampai kemarin 22 september 2024 jam 24.00 wib polisi polres kediri kota berhasil mengamankan empat belas tersangka, dari 7LP terdiri 2 target operasi dan 5 non target operasi.
Dari 14 tersangka , meliputi 13 laki laki dan 1 orang wanita adapun kasus mereka yaitu 3 kasus narkotika dan satunya okerbaya (obat keras berbahaya)
Dari 3 kasus narkotika polisi mengamankan sabu seberat 156,63 gram, okerbaya sebanyak 121,350 butir dan pil kuning logo DP sebanyak 6,750 butir .
Dan beberapa bukti yang lain yaitu handphone 13 buah, alat hisap 3 buah timbangan 4 buah dan sejumlah iang sebesar 633.000 ribu rupiah.
Adapun pasal untuk menjerat tersangka yaitu pasal 111_112 UU healty no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 junto 138 ayat 2 dan 3 subsider pasal 436 ayat 2 junto pasal 145 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Di wilayah hukum polres kediri kota terdapat 7LP terdiri dari 2 LP kecamatan mojoroto kota kediri 1 LP kecamatan mojo kabupaten kediri 1 LP kecamatan pesantren kota kediri 2LP kota kediri dan 1LP kecamatan semen kabupaten kediri
Polisi juga akan memperketat pengawasan di wilayah hukum polres kediri kota yang belakangan kerap menjadi lokasi peredaran narkoba. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Polisi berharap dengan penangkapan ini, peredaran pil koplo di kediri dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi para pengedar lainnya.
"Dalam kasus ini polres kediri kota dalam kurun waktu 12 hari berhasil menyelamatkan muda mudi di kota kediri dari peredaraan narkoba "tutur kasat narkoba iptu bowo dwi Kuncoro
(Moza & hani)